fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi dan seluruh wilayah  Jawa Barat seluruhnya. Proses bisakami proses dengan mengirim langsung ke rumah anda maupun anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua individu atau lebih dimana sebagian para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara  - Kabupaten Bekasi

PROSES PEMESANAN Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung & Terus Merambah Perwakilan di Berbagai Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Ada Cabang Kami, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara  - Kabupaten Bekasi

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya  Commanditaire vennootscha mempunyai pengertian sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama bermaksud untuk mencapai keuntungan.

Selain itu, kerja sama dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi pihak yang berkewajiban menjalankan usaha. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sebatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau aktivitas bisnis perusahaan.

 

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Anggota Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cikarang Utara – Kabupaten Bekasi

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan