fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cidolog Kabupaten Sukabumi

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cidolog   Kabupaten Sukabumi CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cidolog Kabupaten Sukabumi dan seluruh   Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pemesanan dapatdikerjakan dengan mengirim langsung ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  ialah suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cidolog Kabupaten Sukabumi

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cidolog   Kabupaten Sukabumi

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kantor Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Terdapat Perwakilan Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Perwakilan Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang Kami, Silahkan Ikuti Sistem Diatas

  Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Cidolog   Kabupaten Sukabumi

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan modal atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang dengan kerja sama dengan maksud untuk memperoleh laba.

Judul : Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Cidolog Kabupaten Sukabumi

Diluar itu, aliansi dalam CV  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang melakukan semua pekerjaan yang berkaitan dengan kebijakan CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil mendapatkan laba, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas bisnis CV.

Ketentuan Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal 2 Persero
  2. KTP + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sseperti halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuat rekening Bank atas nama CV
  6. Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Pemesanan Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN CV YANG TEPAT
Silahkan Tonton Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan