fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi

Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Bojongmangu  - Kabupaten Bekasi CVMitra Usaha Indonesia melayani Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi & seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya. Proses dapatdilakukan secara online  ke rumah anda atau anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pemiliknya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Biaya Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi

Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Bojongmangu  - Kabupaten Bekasi

CARA PEMESANAN Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Bandung & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Kunjungi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Ada Agen CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Bojongmangu  - Kabupaten Bekasi

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Walau demikian Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang menyerahkan uang atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai laba.

Selain itu, kerja sama dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu persero aktif & Persero Pasif. Sekutu aktif bertugas menjadi persero yang berkewajiban menjalankan Perseroan. Sekutu aktif juga mempunyai wewenang mengerjakan semua aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan, termasuk perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan sekutu pasif adalah individu yang menginvestasikan asetya pada CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil mendapatkan keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan jumlah dana yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.

 

Ketentuan Pembuatan CV

  1. Persero Minimal dua Orang
  2. KTP + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Dapat membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya bertanggung jawab sampai dana yang serahkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Bojongmangu – Kabupaten Bekasi

Untuk Order Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

×
Permohonan