fbpx

Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Balokang Kota Banjar

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Balokang   Kota Banjar Jasa Legalitas Banjar –  Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Balokang Kota Banjar dan semua daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatkami proses dengan mengirim langsung ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana diantara para anggotanya mempunyai kewajiban yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

layanan Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Balokang Kota Banjar

 Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Balokang   Kota Banjar

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & Terus Menyebarkan Perwakilan di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Agen Kami, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas

  Paket Pembuatan  Perseroan Komanditer (CV) di  Balokang   Kota Banjar

 

Perseroan Komanditer biasanya didirikan dengan akta dan wajib didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi Commanditaire vennootschap bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki aset milik sendiri.

Pada dasarnya CV mempunyai arti sebagai suatu badan usaha kerja sama yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk diputar oleh perusahaan yang dengan bersama-sama bermaksud untuk mencapai profit.

Selain itu, aliansi dalam Commanditaire vennootscha  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif berperan sebagai sekutu yang bertanggung jawab mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak melakukan semua hal yang berkenaan dengan kebijakan perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan orang yang mempercayakan modalnya pada Commanditaire vennootscha. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak boleh mengganggu manajemen atau kegiatan operasional perusahaan.

Judul : Paket Pembuatan Perseroan Komanditer (CV) di Balokang Kota Banjar

Syarat Pendirian CV

  1. Pendiri Minimal dua Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama CV (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal CV
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang resmi sebagaimana halnya Perseroan Terbatas
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Informasi Silahkan Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG TEPAT
Silahkan Simak Video Dibawah Ini

×
Permohonan