Kami , Paket Pembuatan Koperasi di Situmekar – Kota |} Sukabumi – Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki anggota gabungan individu atau kumpulan Koperasi dengan fondasi kegiatannya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mempunyai identitas double (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), didirikan, dimodali , diatur dan dijaga serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.
Tujuan pokok badan hukum koperasi adalah meningkatkan hajat ekonomi anggotanya untuk menambah kesejahteraan anggota. Andai mendapatkan kelebihan maka dibagikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan layanan koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan warga diluar anggota koperasi
INVESTASI Paket Pembuatan Koperasi di Situmekar – Kota |} Sukabumi
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
BENTUK & JENIS KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3 dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang didirikan olehkoperasi-koperasi yang dibentuk oleh tidak kurang dari tiga Unit Koperasi .
Sedangkan jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang digunakan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang gerakan unggulannya mengolah bahan dasar milik anggota ke siap pakai, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, misalnya : jasa angkutan, travel,gadai, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
adalah koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai tahapan untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:
Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi
Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, & lokasi penyuluhan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan tentang oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pendirian Koperasi
Pembentukan Koperasi diselenggarakan dengan melakukan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri dan pada saat yang sama dapat diselenggaran pembinaan tentang perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Sebagaimana terdapat dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk menetapkan dasar materi rencana anggaran dasar yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Keanggotaan koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara penghentian kegiatan
- Hukuman; dan
- Aturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas sekurangnya 3 kata diluar frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai isi dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Setor Modal
Koperasi harus memiliki modal pendirian, ini diatur dalam Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 mengenai Operasional & Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Pembentukan Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud bisa berbentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika dokumen dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang harus diperikasa sebagai berikut:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
- Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal kegiatan usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan dokumen berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.
Melayangkan Permintaan SK Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Paket Pembuatan Koperasi di Situmekar – Kota |} Sukabumi