fbpx

Paket Pembuatan KOPERASI di Pangandaran

 Paket Pembuatan KOPERASI  di    Pangandaran Jasa Legalitas Bandung , Paket Pembuatan KOPERASI di Pangandaran – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau kumpulan Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termaktub di UU Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM

Anggota koperasi memiliki identitas double (sbg owner dan pengguna), didirikan, dimodali , diatur dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Tujuan utama badan hukum koperasi ialah menunjang hajat kesejahteran anggotanya guna memajukan kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan kelebihan maka  diberikan kepada anggotanya , mialkan kapasitas pelayanan  koperasi melampaui keperluan anggotanya, maka dapat melayani permintaan penduduk diluar anggota badan usaha koperasi

INVESTASI Paket Pembuatan KOPERASI di Pangandaran

 Paket Pembuatan KOPERASI  di    Pangandaran

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari yang mendirikan , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit tiga Koperasi .

Sedangkan pengelompokan dari jenis koperasi diatur di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional unggulannya memproses bahan mentah milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSES PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pembuatan KOPERASI  di    Pangandaran

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat diperoleh dengan cara memberikan surat permohonan penyuluhan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, juga lokasi pembinaan,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pendirian koperasi, bagaimana cara pengesahan koperasi, dll.

Rapat Pembentukan Koperasi

Pendirian Koperasi diawali dengan melakukan rapat pembentukan yang diikuti oleh para pendiri & pada saat yang sama juga dapat diberikan pembinaan seputar perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diketuai oleh ketua rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pendiri untuk membahas dasar materi rancangan AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi memiliki modal pembentukan, ini tertuang di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Operasional & Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa didapat juga berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah seperti diatas diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam melakukan permohonan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang harus diperikasa yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 disertakan berkas berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Paket Pembuatan KOPERASI di Pangandaran

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan