Jasa Legalitas Bandung , Paket Pembuatan Koperasi di Padaluyu – Cianjur – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg owner & pengguna), dibentuk, didanai, diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.
Tugas pokok badan usaha koperasi yaitu memenuhi kepentingan kesuksesan anggotanya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Bila mendapatkan kelebihan maka dibagikan ke anggotanya , jika kapasitas fasilitas koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi
HARGA Paket Pembuatan Koperasi di Padaluyu – Cianjur
DASAR HUKUM
- UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Berlandaskan UU cipta kerja psl 3 dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang. - Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang didirikan oleh minimal tiga Unit Koperasi .
Demikian juga jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
adalah koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang operasional utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang kegiatan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI
Setelah mengetahui bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan bisa didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, juga lokasi penyuluhan,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar materi rencana AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Keanggotaan koperasi;
- Struktur koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
- Bidang usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
- Sanksi; dan
- Peraturan khusus.
Pemesanan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum dipakai oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Penyetoran Modal
Koperasi memiliki modal usaha, ini diisaratkan pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:
- Modal Usaha Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Pendirian bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Permohonan
dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diperikasa yaitu:
- Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Melayangkan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.
Paket Pembuatan Koperasi di Padaluyu – Cianjur