fbpx

Paket Pembuatan Koperasi di Padaluyu – Cianjur

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Padaluyu  -  Cianjur Jasa Legalitas Bandung , Paket Pembuatan Koperasi di Padaluyu – Cianjur – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan fondasi operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan mengenai koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan identitas double (sbg owner & pengguna), dibentuk, didanai, diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Tugas pokok badan usaha koperasi yaitu memenuhi kepentingan kesuksesan anggotanya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Bila mendapatkan kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , jika kapasitas fasilitas  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan penduduk diluar anggota badan hukum koperasi

HARGA Paket Pembuatan Koperasi di Padaluyu – Cianjur

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Padaluyu  -  Cianjur

DASAR HUKUM

  1. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh minimal tiga Unit Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis di Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang diperlukan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang aktifitas utamanya mengolah bahan mentah yang disediakan anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Padaluyu  -  Cianjur

TAHAPAN PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, juga lokasi penyuluhan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk menetapkan dasar materi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai penghentian kegiatan
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan khusus.

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi memiliki modal usaha, ini diisaratkan pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Usaha Koperasi paling sedikit berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pendirian bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Untuk dokumen yang wajib diperikasa yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, dengan cara menscan & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Paket Pembuatan Koperasi di Padaluyu – Cianjur

PENJELASAN PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan