fbpx

Paket Pembuatan Koperasi di Mekarraharja – Majalengka

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Mekarraharja  -  Majalengka Jasa Legalitas Bandung , Paket Pembuatan Koperasi di Mekarraharja – Majalengka – Koperasi adalah badan hukum yang memiliki anggota sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada aturan dasar Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki identitas lebih dari satu (sbg yang memiliki dan konsumer), dibuat, dibiayai , dikelola dan diawasi serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pendirinya.

Tujuan pokok badan usaha koperasi yaitu menopang kepentingan ekonomi ownernya guna meningkatkan kemakmuran anggota. Andai mendapatkan kelebihan maka  dibagikan kepada anggotanya , jika kekuatan fasilitas  koperasi melampaui permintaan anggotanya, maka bisa mencukupi keperluan lingkungan selain anggota badan usaha koperasi

HARGA Paket Pembuatan Koperasi di Mekarraharja – Majalengka

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Mekarraharja  -  Majalengka

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 thn 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi disebutkan pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan sehari-hari yang dikonsumsi oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan mentah yang bersumber dari anggota menjadi barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada non anggota, contohnya : jasa bongkar muat, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Mekarraharja  -  Majalengka

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah mengetahui  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan dapat didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran pengisian materi, juga alamat lengkap pengisian materi,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, aturan pembuatan koperasi, tata cara pembuatan koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pendirian Koperasi diselenggarakan dengan mengadakan rapat pendirian yang diikuti oleh para pendiri dan di tempat yang sama bisa diadakan penyuluhan mengenai perkoperasian oleh Suku dinas Kemenkopukm dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pembentukan koperasi diselenggarakan oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pendiri untuk membicarakan pokok-pokok isi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Bidang usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pemesanan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib memiliki modal pendirian, ini diisaratkan pada Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 mengenai Pembentukan dan Pembinaan Koperasi, yaitu:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan bisa ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disampaikan di atas harus diserahkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Berkas Permohonan

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen dinyatakan terpenuhi dan lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib dicek yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Dokumen bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy eKTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.

Menyampaikan Permohonan SK Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Paket Pembuatan Koperasi di Mekarraharja – Majalengka

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan