fbpx

Paket Pembuatan Koperasi di Kesambi – Kota Cirebon

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Kesambi  -   Kota Cirebon Mitra Usaha Indonesia , Paket Pembuatan Koperasi di Kesambi – Kota Cirebon – Koperasi ialah badan hukum yang terdiri atas individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termuat di Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg owner & pengguna manfaat), dibuat, dimodali , dikelola dan diawasi serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.

Target utama badan usaha koperasi yaitu meningkatkan kepentingan kesuksesan anggotanya guna memajukan kemakmuran anggota. Jika mendapatkan keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , bilamana kapasitas fasilitas  koperasi melebihi kebutuhan anggotanya, maka dapat melayani kebutuhan lingkungan yang bukan anggota badan usaha koperasi

BIAYA Paket Pembuatan Koperasi di Kesambi – Kota Cirebon

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Kesambi  -   Kota Cirebon

DASAR HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang No. 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan UU cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri minimal oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh tidak kurang dari 3 Koperasi .

Adapun pengelompokan dari jenis koperasi diatur pada psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, adalah :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang gerakan utamanya memproses bahan dasar milik anggota menjadi siap jual, misalnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Kesambi  -   Kota Cirebon

LANGKAH-LANGKAH PENGURUSAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, adalah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu adalah Waktu penyelenggaran pembinaan, dan lokasi pengisian materi,. Pengisian materi,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rencana AD/ART yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi menyetorkan modal pembentukan, ini tertuang pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud bisa dalam bentuk: uang ; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Permohonan

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris harus menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, jika berkas dinyatakan lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang dikeluarkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun dokumen yang wajib diverifikasi sebagai berikut:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Surat bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal operasional usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi dokumen berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan SK Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh SISMINBHKOP.

Paket Pembuatan Koperasi di Kesambi – Kota Cirebon

VIDEO PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan