fbpx

Paket Pembuatan KOPERASI di Kebarepan – Kabupaten Cirepon

 Paket Pembuatan KOPERASI  di   Kebarepan  -   Kabupaten Cirepon Kami , Paket Pembuatan KOPERASI di Kebarepan – Kabupaten Cirepon – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan operasionalnya menggunakan prinsip Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termuat pada UU Nomor 25 thn 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi mendapatkan hak ganda (sbg yang memiliki & pengguna), didirikan, dimodali , dikelola dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pembuatnya.

Target inti badan hukum koperasi yaitu memenuhi hajat kesejahteran ownernya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Bila terdapat keuntungan maka  dibagikan ke anggotanya , jika kemampuan fasilitas  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan masyarakat diluar anggota badan hukum koperasi

BIAYA Paket Pembuatan KOPERASI di Kebarepan – Kabupaten Cirepon

 Paket Pembuatan KOPERASI  di   Kebarepan  -   Kabupaten Cirepon

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang diprakarsai  oleh beberapa koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Koperasi .

Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dikonsumsi oleh para anggotanya, contohnya : koperasi yang membuka warung atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan baku milik anggota menjadi siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah

CARA PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Paket Pembuatan KOPERASI  di   Kebarepan  -   Kabupaten Cirepon

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memulai langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Permenkukm No. 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut yaitu hari, tanggal pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap penyuluhan,. Pembinaan,  akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk pembinaan yang diajarkan tentang dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan inti isi rancangan anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Jangka waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan khusus.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari paling sedikit  3 kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi harus memiliki modal pendirian, ini sesuai di Pasal 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 berisi tata cara Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah seperti disampaikan diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Permohonan

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan pengecekan berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi lengkap & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang harus diperikasa adalah berikut ini:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Tanda bukti penyetoran modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Menyampaikan Permohonan SK Dokumen Pendirian koperasi

Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Paket Pembuatan KOPERASI di Kebarepan – Kabupaten Cirepon

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan