fbpx

Paket Pembuatan Koperasi di Kabupaten Bogor

 Paket Pembuatan  Koperasi di    Kabupaten Bogor Kami , Paket Pembuatan Koperasi di Kabupaten Bogor – Koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. aturan mengenai koperasi termaktub pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi mendapatkan identitas ganda (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), dibuat, didanai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Tugas pokok badan usaha koperasi yaitu meningkatkan hajat kesuksesan anggotanya guna menambah kemakmuran anggota. Misalkan terjadi laba maka  dibagikan kepada anggotanya , serta kemampuan fasilitas  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat mencukupi kebutuhan penduduk yang bukan anggota badan hukum koperasi

HARGA Paket Pembuatan Koperasi di Kabupaten Bogor

 Paket Pembuatan  Koperasi di    Kabupaten Bogor

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  berdasarkan yang mendirikan , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Yaitu koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang didirikan  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis-jenis koperasi tertuang pada Pasal 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang gerakan fokus pada mengolah bahan dasar milik anggota ke siap jual, misalnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang kegiatan  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, tekstil, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang operasional  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG

 Paket Pembuatan  Koperasi di    Kabupaten Bogor

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah memahami  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memulai langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun tahapan yang harus dikerjakan, yaitu:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pembuatan koperasi kepada Kepala Sudin Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu pelaksanaan pembinaan, & alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai dasar-dasar oleh para pendiri untuk menetapkan inti materi rancangan anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Struktur koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan AD/ART;
  15. Prosedur penghentian kegiatan
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Penyetoran Modal

Koperasi harus mempunyai modal usaha, ini tertuang dalam Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM No. 09 Tahun 2018 mengenai Pembentukan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila dokumen terverifikasi terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang harus diperikasa adalah berikut ini:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :

  1. Daftar hadir rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.

Mengajukan Pengajuan SK Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & meng-upload berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Paket Pembuatan Koperasi di Kabupaten Bogor

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan