Kami , Melayani Paket Pembuatan KOPERASI di Jatirahayu – Bekasi – Koperasi merupakan badan hukum yang terdiri atas orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan fondasi kegiatannya berdasarkan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi tentang koperasi termaktub pada UU No. 25 thn 1992 tentang Koperasi
Anggota koperasi mendapatkan status ganda (sbg yang memiliki & konsumer), dibentuk, dibiayai , diatur dan dipantau serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
Tugas inti badan usaha koperasi yaitu membantu hajat ekonomi anggotanya untuk menambah kemakmuran anggota. Jika terdapat keuntungan maka diberikan kepada anggotanya , mialkan kekuatan layanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa melayani keperluan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi
HARGA Paket Pembuatan KOPERASI di Jatirahayu – Bekasi
PIJAKAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 45 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- UU Nomor 25 Tahun 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang dibentuk oleh beberapa koperasi yang diprakarsai oleh tidak kurang dari tiga Badan Usaha Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi diatur di psl. 67 Peraturan Mentri Koperasi & Usaha Kecil Menengah Nomor 09/2018, sebagai berikut :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual barang-barang konsumsi yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya - Koperasi Produsen
yaitu koperasi yang gerakan unggulannya memproses bahan dasar yang bersumber dari anggota ke siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,keuangan, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang aktifitas usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi syariah
PROSEDUR PENDIRIAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA
TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI
Setelah membahas syarat & bentuk koperasi maka selanjutnya kita akan mempelajari langkah-langkah untuk mendirikan koperasi yang diatur pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun tahapan yang dilakukan, adalah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, dan lokasi penyuluhan,. Pengisian materi, akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun pembinaan yang diajarkan tentang pokok-pokok oleh para pembentuk untuk membahas inti isi rancangan AD/ART yang terdiri dari :
- Nama koperasi;
- Nama para pendiri;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Bidang Usaha;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Struktur koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
- Pembagian keuntungan;
- Perubahan anggaran dasar;
- Tata cara penutupan
- Sanksi; dan
- Aturan tambahan.
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas paling sedikit tiga kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dalam huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pendirian.
Penyetoran Modal
Koperasi mempunyai modal pembentukan, ini tertuang pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pembentukan & Pembinaan Koperasi, ialah:
- Modal Pendirian Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Awal dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud bisa berbentuk: dana; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok seperti disebutkan di atas harus disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Permohonan
Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengirimkan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui SISMINBHKOP , bila berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun berkas yang wajib diperikasa adalah berikut ini:
- Dua Berkas akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Surat bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rencana awal operasional usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :
- Absensi rapat pendirian;
- fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dioperasikan.
Menyampaikan Permohonan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai & mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Paket Pembuatan KOPERASI di Jatirahayu – Bekasi