fbpx

Paket Pembuatan KOPERASI di Imbanagara – Kabupaten Bogor

 Paket Pembuatan KOPERASI  di   Imbanagara  -  Kabupaten Bogor Jasa Legalitas Bandung , Paket Pembuatan KOPERASI di Imbanagara – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan menapakan kegiatannya menggunakan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi termuat pada Undang-Undang No. 25 thn 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mempunyai status lebih dari satu (sbg pemilik dan pengguna manfaat), dibuat, dibiayai , diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Tujuan utama badan usaha koperasi yaitu menunjang kebutuhan kesejahteran ownernya untuk menambah kemakmuran anggota. Misalkan terdapat keuntungan maka  diberikan kepada anggotanya , serta kapasitas pelayanan  koperasi diatas permintaan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan lingkungan yang bukan anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Paket Pembuatan KOPERASI di Imbanagara – Kabupaten Bogor

 Paket Pembuatan KOPERASI  di   Imbanagara  -  Kabupaten Bogor

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK & JENIS KOPERASI

Berpedoman UU cipta kerja psl 3  dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh Sembilan orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari 3 Badan Usaha Koperasi .

Selanjutnya pengelompokan dari jenis koperasi disebutkan dalam psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, yaitu :

  1. Koperasi Konsumen;
    adalah koperasi yang menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    yaitu  koperasi yang operasional unggulannya mengolah bahan baku yang bersumber dari anggota menjadi siap pakai, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, nelayan
  3. Koperasi Jasa
    adalah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada non anggota, misalnya : jasa bongkar muat, travel,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    adalah   koperasi yang aktifitas  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pembuatan KOPERASI  di   Imbanagara  -  Kabupaten Bogor

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Penyuluhan dapat diperoleh dengan cara mengirimkan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran pembinaan, dan lokasi penyuluhan,. Penyuluhan,  akan disampaikan oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), untuk materi yang disampaikan mengenai pokok-pokok oleh para pendiri untuk membicarakan inti isi rencana AD/ART yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Data pendiri;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian laba;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Tata cara pembubaran
  16. Hukuman; dan
  17. Peraturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang telah diputuskan oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri dari setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai menjadi isi  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Apabila pengajuan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib menyetorkan modal operasional, ini sesuai pada Pasal 11 Permenkukm Nomor 09 THN 2018 tentang Operasional & Bimbingan Koperasi, adalah:

  1. Modal Pendirian Koperasi setidaknya berasal dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat dalam bentuk: dana; dan/atau aset modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

dalam melakukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan berkas terlebih dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila berkas dinyatakan terpenuhi & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib dicek yaitu:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Tanda Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Mengajukan Permintaan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Paket Pembuatan KOPERASI di Imbanagara – Kabupaten Bogor

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan