fbpx

Paket Pembuatan Koperasi di Hegarsari – Banjar

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Hegarsari  -  Banjar Kami , Melayani Paket Pembuatan Koperasi di Hegarsari – Banjar – Koperasi ialah badan usaha yang terdiri atas orang-seorang atau gabungan beberapa Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi masyarakat yang berpedoman atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi termaktub di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki hak lebih dari satu (sbg pemilik & konsumer), didirikan, dibiayai , dikelola dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

Target utama badan usaha koperasi adalah menopang kebutuhan kemudahan ownernya guna meninggikan kesejahteraan anggota. Jika mendapatkan keuntungan maka  diberikan ke anggotanya , jika kekuatan fasilitas  koperasi melebihi keperluan anggotanya, maka dapat melayani permintaan warga diluar anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Paket Pembuatan Koperasi di Hegarsari – Banjar

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Hegarsari  -  Banjar

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan

  2. Undang-Undang 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berpatokan pada Undang-Undang cipta kerja psl 3  berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh orang-orang dengan jumlah pendiri tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang diprakarsai  oleh tidak kurang dari 3 Unit Koperasi .

Demikian juga jenis bidang usaha koperasi tertuang dalam Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para membernya, contohnya : koperasi yang membuka toko kelontong atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang aktifitas unggulannya memproses bahan dasar yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang makan kaleng, perkebunan, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang berkegiatan dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,keuangan, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang gerakan  utamanya memasarkan produk-produk yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSES PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Hegarsari  -  Banjar

LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI

Setelah mengetahui  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan melanjutkan tahapan untuk membuat koperasi yang tertuang pada Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, ialah:

Mengikuti penyuluhan pendirian koperasi

Bimbingan bisa didapat dengan cara mengirimkan permohonan tertulis pembinaan pembuatan koperasi ke Kepala Sudin Permenkukm. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah Waktu penyelenggaran penyuluhan, dan alamat lengkap pengisian materi,. Pengisian materi,  akan dilakukan oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang disampaikan mengenai oprasional) perkoperasian, kentuan pendirian koperasi, bagaimana cara pendirian koperasi, dll.

Rapat Pendirian Koperasi

Pembentukan Koperasi dilanjutkan dengan melaksanakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri dan di saat yang sama juga dapat diselenggaran penyuluhan seputar perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai tempat kedudukan keanggotaannya.

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang dipilihdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rencana anggaran dasar yang isinya :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pembentuk;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Besarnya kententuan simpanan Pokok dan Wajib ;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas setidaknya   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai ketentuan hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Setor Modal

Koperasi harus mempunyai modal usaha, ini tertuang di Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 berisi tata cara Operasional dan Pembinaan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Awal Koperasi setidaknya bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas wajib diserahkan oleh anggota ke koperasi pada saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Berkas Permohonan

Untuk mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan pengecekan dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , bila dokumen terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan menerima bukti yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk berkas yang wajib diperikasa ialah:

  1. Dua Berkas akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rancangan awal aktivitas usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas sebagai berikut :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Melayangkan Permintaan Pengesahan Dokumen Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara menscan dan mengunggah berkas-berkas yang telah diverifikasi oleh Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Paket Pembuatan Koperasi di Hegarsari – Banjar

TUTORIAL PENDIRIAN KOPERASI

×
Permohonan