fbpx

Paket Pembuatan Koperasi di Galihpakuwon – Garut

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Galihpakuwon  -  Garut Mitra Usaha Indonesia , Paket Pembuatan Koperasi di Galihpakuwon – Garut – Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai pemberdayaan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. pengertian mengenai koperasi termuat di Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi

Anggota koperasi memiliki status ganda (sbg yang memiliki & pengguna), dibentuk, dimodali , diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.

Tugas utama badan usaha koperasi yaitu menunjang kepentingan ekonomi pemiliknya untuk menambah kesejahteraan anggota. Andai terdapat profit maka  diberikan ke anggotanya , serta kapasitas pelayanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa mencukupi permintaan warga yang bukan anggota badan hukum koperasi

INVESTASI Paket Pembuatan Koperasi di Galihpakuwon – Garut

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Galihpakuwon  -  Garut

PIJAKAN HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS & BENTUK KOPERASI

Berpedoman Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang didirikan oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk paling sedikit oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Yaitu koperasi yang dibentuk  olehgabungan koperasi yang dibentuk  oleh paling sedikit tiga Unit Koperasi .

Sedangkan jenis-jenis koperasi diatur di Pasal 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menjual kebutuhan konsumsi yang dikonsumsi oleh para membernya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung atau mini market yang menjual barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang kegiatan utamanya mengolah bahan mentah milik anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    yaitu   koperasi yang bergerak dibidang jasa untuk keperluan para anggotanya dan juga kepada non anggota, contohnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, biro jasa dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil karya, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    adalah   koperasi yang gerakan  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Paket Pembuatan  Koperasi di   Galihpakuwon  -  Garut

TAHAPAN PEMBUATAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka berikut kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yaitu:

Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi

Bimbingan bisa dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan bimbingan pengelollan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Pengajuan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal penyelenggaran penyuluhan, juga lokasi pengisian materi,. Pembinaan,  akan diisi oleh Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi pembinaan yang disampaikan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pendiri untuk membicarakan inti materi rencana anggaran dasar yang terdiri dari :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Tempat kedudukan  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Ketentuan anggota koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Modal koperasi;
  10. Jumlah setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian sisa hasil usaha;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Prosedur penutupan
  16. Sanksi; dan
  17. Aturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai ketentuan:

  1. Terdiri atas paling sedikit   tiga kata diluar frasa koperasi;
  2. Ditulis dalam huruf latin;
  3. Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya berisi maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pemesanan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai pokok-pokok hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi memiliki modal pendirian, ini tertuang pada Psl. 11 Permenkukm Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan & Bimbingan Koperasi, sebagai berikut:

  1. Modal Pembentukan Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Awal dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah seperti dimaksud dapat dalam bentuk: uang ; dan/atau barang modal yang memiliki nilai yang bisa diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok seperti dimaksud di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penyerahan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

dalam melakukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengirimkan permohonan verifikasi dokumen terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas dinyatakan terpenuhi dan memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun berkas yang wajib diverifikasi adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila ada;
  3. Surat bukti penyerahan modal, setidaknya sebesar simpanan pokok; dan
  4. Rencana awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 dilengkapi berkas berikut ini :

  1. List kehadiran rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri sesuai daftar hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi yang dikeluarkan departemen terkait dengan bidang operasional yang akan dijalani.

Melayangkan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses menscan dan mengunggah dokumen yang telah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Paket Pembuatan Koperasi di Galihpakuwon – Garut

VIDEO PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan