Mitra Usaha Indonesia , Paket Pembuatan KOPERASI di Cintalaksana – Karawang – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas gabungan individu atau gabungan beberapa Koperasi dengan fondasi operasionalnya menggunakan aturan dasar Koperasi sekaligus menjadi gerakan ekonomi warga negara yang berlandaskan atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi diatur pada Undang-Undang Nomor 25 thn 1992 mengenai Koperasi
Anggota koperasi mempunyai status ganda (sbg pemilik dan konsumer), didirikan, dibiayai , diurus dan dijaga serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pembuatnya.
Tujuan pokok badan hukum koperasi ialah meningkatkan kepentingan ekonomi pemiliknya untuk memajukan kesejahteraan anggota. Bila terdapat keuntungan maka dibagikan kepada anggotanya , bilamana kemampuan layanan koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka dapat memenuhi kebutuhan warga diluar anggota badan hukum koperasi
HARGA Paket Pembuatan KOPERASI di Cintalaksana – Karawang
LANDASAN HUKUM
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang No. 25 TH 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berpedoman UU cipta kerja psl 3 berdasarkan pendirinya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu masyarakat dengan jumlah pembentuk minimal oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Ialah koperasi yang diprakarsai olehkoperasi-koperasi yang didirikan oleh minimal tiga Unit Koperasi .
Selanjutnya jenis bidang usaha koperasi disebutkan dalam psl. 67 Permenkukm Nomor 09/2018, yaitu :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menjual barang-barang sehari-hari yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
adalah koperasi yang aktifitas fokus pada mengolah bahan mentah milik anggota ke barang jadi/setengah jadi, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
yaitu koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, misalnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang gerakan utamanya memasarkan barang-barang yang dihasilkan oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
yaitu koperasi yang gerakan usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi kredit, koperasi modal usaha
CARA PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI
Setelah mengetahui syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan memahami tahapan untuk mendirikan koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK No. 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti bimbingan pendirian koperasi
Penyuluhan bisa dilakukan dengan cara memberikan surat permohonan bimbingan pendirian koperasi ke Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu yaitu Waktu penyelenggaran pengisian materi, dan lokasi pengisian materi,. Pembinaan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang disampaikan tentang dasar-dasar oleh para pembentuk untuk menetapkan pokok-pokok isi rancangan AD/ART yang meliputi :
- Nama koperasi;
- Data pembentuk;
- Alamat koperasi;
- Jenis koperasi;
- Masa berlaku waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Kepengurusan koperasi;
- Pendanaan koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Bidang usaha koperasi;
- pengelolaan Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang diinginkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi ketentuan:
- Terdiri atas setidaknya 3 kata setelah frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan oleh Koperasi lain;
- Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
- Dilarang mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya berisi maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin dipakai sebagai bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Setelah penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang berisi mengenai kesepakatan tentang aturan-autran hasil keputusan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi wajib mempunyai modal pendirian, ini diisaratkan pada Psl. 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaraan & Pembinaan Koperasi, adalah:
- Modal Pendirian Koperasi minimal berasal dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha bisa ditambahkan berupa : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
- Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota pada koperasi di waktu menjadi anggota.
- Hibah seperti disampaikan dibuktikan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.
Pengecekan Berkas Pendirian
Untuk mengajukan pengesahan Akta Pendirian Koperasi, notaris harus mengirimkan permohonan pengecekan dokumen terlebih dahulu melalui SISMINBHKOP , apabila dokumen dinyatakan lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Adapun persyaratan yang wajib diverifikasi yaitu:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika ada;
- Tanda bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
- Program awal aktivitas usaha Koperasi
Berita acara dalam poin 2 dilengkapi berkas sebagai berikut :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC Kartu Tanda Penduduk para pendiri sesuai daftar hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Dokumen Rekomendasi dari instansi terkait dengan bidang garapan yang akan dijalani.
Mengajukan Pengajuan Pengesahan Pendirian koperasi
Permohonan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & mengunggah berkas-berkas yang sudah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.
Paket Pembuatan KOPERASI di Cintalaksana – Karawang