fbpx

Paket Pembuatan KOPERASI di Cilendek Timur – Bogor

 Paket Pembuatan KOPERASI  di  Cilendek Timur -  Bogor Jasa Legalitas Bandung , Melayani Paket Pembuatan KOPERASI di Cilendek Timur – Bogor – Koperasi adalah badan usaha yang terdiri atas sekelompok orang atau kumpulan Koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan ketentuan Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. pengertian tentang koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan UKM

Anggota koperasi mendapatkan identitas lebih dari satu (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), dibuat, didanai, diatur dan dijaga serta dimanfaatkan sendiri oleh pembuatnya.

Target utama badan hukum koperasi yaitu memenuhi kebutuhan ekonomi pemiliknya untuk meninggikan kesejahteraan anggota. Jika menghasilkan kelebihan maka  dibagikan ke anggotanya , serta kekuatan layanan  koperasi diatas kebutuhan anggotanya, maka bisa mencukupi kebutuhan lingkungan selain anggota badan hukum koperasi

HARGA Paket Pembuatan KOPERASI di Cilendek Timur – Bogor

 Paket Pembuatan KOPERASI  di  Cilendek Timur -  Bogor

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. UU Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

BENTUK dan JENIS KOPERASI

Berdasarkan Undang-Undang cipta kerja Pasal 3  dilihat dari pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi dua yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Adalah koperasi yang dibentuk oleh individu-individu dengan jumlah pendiri minimal oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Adalah koperasi yang didirikan  oleh beberapa koperasi yang dibentuk  oleh minimal tiga Koperasi .

Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi tertuang di Pasal 67 Permenkukm Nomor 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    yaitu koperasi yang menyediakan kebutuhan konsumsi yang diperlukan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk warung kelontong atau super market yang menyediakan barang-barang yang di konsumsi sehari2 oleh anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    adalah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan dasar yang bersumber dari anggota ke barang jadi/setengah jadi, misalnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, travel,keuangan, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    yaitu   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, makanan olahan, tekstil, dan lainnya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    yaitu   koperasi yang aktifitas  usahanya dibidang simpan pinjam, misalnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha

PROSES PEMBUTAN KOPERASI DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Paket Pembuatan KOPERASI  di  Cilendek Timur -  Bogor

LANGKAH-LANGKAH PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan memahami langkah-langkah untuk membuat koperasi yang sesuai ketentuan pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Penyuluhan bisa didapat dengan cara mengajukan permohonan tertulis penyuluhan pembuatan koperasi kepada Kepala Suku Dinas Permenkukm. Isi dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| itu ialah Waktu pelaksanaan penyuluhan, juga alamat lengkap pembinaan,. Pengisian materi,  akan diisi oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), isi materi yang diajarkan mengenai bagaimana pengelolaan oleh para pembentuk untuk membicarakan inti isi rencana anggaran dasar yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Nama para pendiri;
  3. Domisili  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Masa berlaku waktu berdiri;
  6. Bidang Usaha;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Perangkat organisasi koperasi;
  9. Pendanaan koperasi;
  10. Besarnya setoran simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. operasional Koperasi;
  13. Pembagian keuntungan;
  14. Perubahan anggaran dasar;
  15. Ketentuan mengenai pembubaran
  16. Sanksi; dan
  17. Peraturan lainya.

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pendirian Koperasi di ajukan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib sesuai persyaratan:

  1. Terdiri atas paling sedikit  3 kata tidak termasuk frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Dilarang melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. tidak berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta bidang usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris bisa membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pendirian.

Setor Modal

Koperasi menyetorkan modal operasional, ini diatur di Psl. 11 Permenkukm No. 09 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan dan Bimbingan Koperasi, ialah:

  1. Modal Awal Koperasi minimal bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Usaha dapat didapat juga dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud bisa berupa: dana; dan/atau aset modal yang memiliki nilai yang dapat diukur dalam satuan mata uang.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib disetorkan oleh anggota ke koperasi di waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana dimaksud diserahkan dalam surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Verifikasi Dokumen Pendirian

Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan menyerahkan permohonan verifikasi dokumen dahulu lewat SISMINBHKOP , apabila dokumen terverifikasi lengkap & memenuhi persyaratan, notaris akan mendapatkan bukti yang diterbitkan oleh SISMINBHKOP. Adapun dokumen yang wajib dicek adalah:

  1. Rangkap dua akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga surat kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan apabila dikuasakan;
  3. Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara dalam poin 2 dilampirkan berkas berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. FC KTP para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Dokumen Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang garapan yang akan dioperasikan.

Menyampaikan Permintaan Pengesahan Pendirian koperasi

Pengajuan SK Menkumham Akta Pendirian Koperasi disampaikan oleh notaris secara elektronik Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di SISMINBHKOP, memalui Proses memindai dan meng-upload dokumen yang telah diverifikasi melalui SISMINBHKOP.

Paket Pembuatan KOPERASI di Cilendek Timur – Bogor

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan