fbpx

Paket Pembuatan KOPERASI di Cikeusik – Majalengka

 Paket Pembuatan KOPERASI  di   Cikeusik  -  Majalengka Kami , Paket Pembuatan KOPERASI di Cikeusik – Majalengka – Koperasi ialah badan usaha yang memiliki anggota individu-individu atau badan hukum Koperasi  dengan fondasi kegiatannya berpedoman pada prinsip Koperasi sekaligus sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang berdasar atas asas kekeluargaan. demfinisi mengenai koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Anggota koperasi memiliki status lebih dari satu (sbg yang memiliki & pengguna manfaat), dibentuk, didanai, diatur dan dipantau serta dirasakan hasilnya sendiri oleh pemiliknya.

Target utama badan hukum koperasi yaitu membantu hajat kemudahan pemiliknya guna menambah kemakmuran anggota. Bila terdapat laba maka  diberikan kepada anggotanya , dan kekuatan layanan  koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa melayani kebutuhan lingkungan yang bukan anggota koperasi

BIAYA Paket Pembuatan KOPERASI di Cikeusik – Majalengka

 Paket Pembuatan KOPERASI  di   Cikeusik  -  Majalengka

LANDASAN HUKUM

  1. UUD 1945 psl. 33 ayat 1 Perekonomian  Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
  2. Undang-Undang Nomor 25 TH 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan

JENIS dan BENTUK KOPERASI

Berlandaskan UU cipta kerja Pasal 3  berdasarkan pembentuknya , bentuk Koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:

  1. Koperasi Primer
    Ialah koperasi yang diprakarsai oleh individu-individu dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang.
  2. Koperasi Sekunder
    Ialah koperasi yang diprakarsai  olehkoperasi-koperasi yang dibentuk  oleh minimal 3 Badan Usaha Koperasi .

Sedangkan jenis bidang usaha koperasi seperti tertulis pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, sebagai berikut :

  1. Koperasi Konsumen;
    ialah koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang digunakan oleh para anggotanya, misalnya : koperasi yang berbentuk toko kelontong atau super market yang menyediakan kebutuhan anggotanya
  2. Koperasi Produsen
    ialah  koperasi yang operasional utamanya mengolah bahan baku yang disediakan anggota ke siap jual, contohnya : koperasi dibidang peternakan, pertanian, perindustrian, perikanan
  3. Koperasi Jasa
    ialah   koperasi yang fokus dibidang jasa untuk mememnuhi kebutuhan para anggotanya dan juga kepada masyarakat umum, misalnya : jasa angkutan, pariwisata,gadai, pendidikan dll
  4. Koperasi pemasaran
    ialah   koperasi yang operasional  utamanya memasarkan barang-barang yang diproduksi oleh anggotanya, misalnya : memasarkan hasil kerajinan, kuliner, konveksi, dan sebagainya
  5. Koperasi simpan pinjam.
    ialah   koperasi yang kegiatan  usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi kredit, koperasi modal usaha

PROSEDUR PEMESANAN KOPERASI DI CV.MITRUSINDO

 Paket Pembuatan KOPERASI  di   Cikeusik  -  Majalengka

TAHAPAN PENDIRIAN KOPERASI

Setelah membahas  syarat & bentuk koperasi maka berikut kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang tertuang pada Peraturan Mentri Koperasi dan UMK Nomor 09 THN 2018 mengenai Pelaksanaan dan Pembinaan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, adalah:

Mengikuti bimbingan pengelolaan koperasi

Bimbingan dapat dilakukan dengan cara memberikan permohonan tertulis bimbingan pembuatan koperasi ke Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Kerangan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut adalah hari, tanggal pelaksanaan pengisian materi, dan alamat lengkap penyuluhan,. Penyuluhan,  akan diisi oleh Pengisi Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai dasar-dasar oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana AD/ART yang meliputi :

  1. Nama koperasi;
  2. Identitas para pembentuk;
  3. Alamat  koperasi;
  4. Jenis koperasi;
  5. Batas waktu berdiri;
  6. Maksud dan Tujuan;
  7. Keanggotaan koperasi;
  8. Kepengurusan koperasi;
  9. Kekayaan awal koperasi;
  10. Jumlah kententuan simpanan Wajib & Pokok;
  11. Kegiatan usaha koperasi;
  12. pengelolaan Koperasi;

Pengajuan Permohonan Nama Koperasi

Nama koperasi  yang dipilih oleh Anggota dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi harus memenuhi persyaratan:

  1. Terdiri dari sekurangnya  3 kata setelah frasa koperasi;
  2. Ditulis dengan huruf latin;
  3. Belum dipakai secara sah oleh Koperasi lain;
  4. Tidak melanggar ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  5. Tidak sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
  6. dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
  7. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Koperasi;
  8. Sesuai dengan maksud dan tujuan Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan dipakai sebagai bagian  dari Nama Koperasi.

Membuat Akta Pendirian Koperasi

Setelah pengajuan nama koperasi sudah disetujui oleh KEMENTRIAN, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan mengenai aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.

Penyetoran Modal

Koperasi wajib mempunyai modal pendirian, ini diatur di Psl. 11 Peraturan Mentri Koperasi dan UKM Nomor 09 THN 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Koperasi, yang berisi:

  1. Modal Pendirian Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
  2. Modal Pembentukan dapat ditambahkan dalam bentuk : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
  3. Hibah sebagaimana dimaksud dapat berupa: uang ; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
  4. Simpanan Pokok sebagaimana disebutkan di atas wajib diserahkan oleh anggota kepada koperasi pada waktu menjadi anggota.
  5. Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dengan surat pernyataan di atas materai dan/atau akta hibah.

Pengecekan Dokumen Pendirian

Untuk melakukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris akan mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, bila berkas terverifikasi terpenuhi & lolos persyaratan, notaris akan mendapatkan tanda terima yang diterbitkan oleh sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi. Untuk dokumen yang harus diverifikasi adalah:

  1. Dua rangkap akta pendirian Koperasi, salah satunya bermeterai cukup;
  2. Berita acara rapat pendirian Koperasi, juga pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
  3. Surat bukti penyerahan modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan
  4. Program awal kegiatan usaha Koperasi

Berita acara pada poin 2 disertakan dokumen berikut ini :

  1. Absensi rapat pendirian;
  2. fotocopy Kartu Tanda Penduduk para pendiri yang hadir;
  3. Surat kuasa pendiri; dan
  4. Surat Rekomendasi dari lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dioperasikan.

Mengajukan Pengajuan Pengesahan Akta Pendirian koperasi

Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan oleh notaris secara tertulis Melalui Form Isian Akta Pendirian Koperasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, dengan cara memindai & meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.

Paket Pembuatan KOPERASI di Cikeusik – Majalengka

PENJELASAN PEMBUTAN KOPERASI

×
Permohonan