Jasa Legalitas Bandung , Melayani Paket Pembuatan Koperasi di Babakan – Kabupaten Bogor – Koperasi ialah badan hukum yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan menapakan operasionalnya berpedoman pada ketentuan Koperasi sekaligus menjadi kekuatan ekonomi warga negara yang berpedoman atas asas kekeluargaan. penjelasan tentang koperasi termaktub pada UU No. 25 thn 1992 mengenai Koperasi dan UKM
Anggota koperasi memiliki status lebih dari satu (sbg yang memiliki dan konsumer), dibuat, dimodali , diatur dan dipantau serta dinikmati sendiri oleh pendirinya.
Tugas utama badan usaha koperasi ialah menopang kebutuhan kesuksesan ownernya untuk memajukan kemakmuran anggota. Bila terjadi keuntungan maka dibagikan kepada anggotanya , serta kekuatan pelayanan koperasi diatas keperluan anggotanya, maka bisa memenuhi keperluan warga diluar anggota koperasi
BIAYA Paket Pembuatan Koperasi di Babakan – Kabupaten Bogor
PIJAKAN HUKUM
- UUD 45 psl. 33 ayat 1 Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan
- Undang-Undang Nomor 25 thn 92, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan
JENIS & BENTUK KOPERASI
Berdasarkan UU cipta kerja psl 3 dilihat dari pendirinya , bentuk Koperasi dipisah\dikelompokan menjadi 2 yaitu:
- Koperasi Primer
Adalah koperasi yang dibentuk oleh orang-orang dengan jumlah pembentuk tidak kurang oleh 9 orang. - Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang dibentuk olehgabungan koperasi yang dibentuk oleh paling sedikit tiga Badan Usaha Koperasi .
Demikian juga pengelompokan dari jenis koperasi tertuang pada psl. 67 Permenkukm No. 09/2018, ialah :
- Koperasi Konsumen;
ialah koperasi yang menyediakan barang-barang sehari-hari yang dibutuhkan oleh para membernya, misalnya : koperasi yang membuka toko atau mini market yang menyediakan kebutuhan anggotanya - Koperasi Produsen
ialah koperasi yang kegiatan utamanya memproses bahan baku milik anggota menjadi siap pakai, contohnya : koperasi dibidang peternakan, perkebunan, pertambangan, perikanan - Koperasi Jasa
ialah koperasi yang beroperasi dibidang jasa untuk kebutuhan para anggotanya maupun kepada masyarakat umum, contohnya : jasa transportasi, pariwisata,gadai, biro jasa dll - Koperasi pemasaran
ialah koperasi yang aktifitas utamanya memasarkan produk-produk yang diproduksi oleh anggotanya, contohnya : memasarkan hasil karya, kuliner, konveksi, dan sebagainya - Koperasi simpan pinjam.
ialah koperasi yang operasional usahanya dibidang simpan pinjam, contohnya koperasi simpan pinjam, koperasi modal usaha
CARA PENDIRIAN KOPERASI DI JASA LEGALITAS BANDUNG
LANGKAH-LANGKAH PEMBUATAN KOPERASI
Setelah memahami bentuk & Syarat koperasi maka selanjutnya kita akan melanjutkan langkah-langkah untuk membuat koperasi yang diatur pada Permenkukm No. 09 THN 2018 mengenai Penyelenggaran dan Bimbingan Koperasi, adapun langkah-langkah yang harus dikerjakan, ialah:
Mengikuti penyuluhan pengelolaan koperasi
Bimbingan dapat dilakukan dengan cara mengirimkan permohonan tertulis penyuluhan pengelollan koperasi kepada Kepala Sudin Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha kecil dan Menengah. Permohonan dalam {surat permohonan|Permohonan tertulis| tersebut ialah hari, tanggal penyelenggaran pengisian materi, dan alamat lengkap pembinaan,. Penyuluhan, akan disampaikan oleh Pegawai Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), adapun materi yang diajarkan mengenai oprasional) perkoperasian, syarat pembuatan koperasi, bagaimana cara pembuatan koperasi, dll.
Rapat Pembentukan Koperasi
Pendirian Koperasi dilakukan dengan mengadakan rapat pendirian yang dilakukan oleh para pendiri dan di tempat yang sama juga dapat diadakan pengisian materi tentang perkoperasian oleh sudin Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau Dinas Provinsi, Dinas Kabupaten/Kota sesuai wilayah keanggotaannya.
Seperti tertuang dalam Pasal 12 Permenkukm No. 09/2018, rapat pendirian koperasi dipimpin oleh pimpinan rapat dan sekretaris yang ditunjukdisepakati oleh para pembentuk untuk membicarakan pokok-pokok materi rencana anggaran dasar yang isinya :
- Nama koperasi;
- Data pendiri;
- Domisili koperasi;
- Jenis koperasi;
- Jangka waktu berdiri;
- Maksud dan Tujuan;
- Ketentuan anggota koperasi;
- Perangkat organisasi koperasi;
- Kekayaan awal koperasi;
- Jumlah setoran simpanan Pokok dan Wajib ;
- Kegiatan usaha koperasi;
- operasional Koperasi;
Pengajuan Permohonan Nama Koperasi
Nama koperasi yang ditetapkan oleh Perseta dalam Rapat Anggota Pembentukan Koperasi di pesan melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Nama koperasi wajib memenuhi persyaratan:
- Terdiri atas setidaknya tiga kata tidak termasuk frasa koperasi;
- Ditulis dengan huruf latin;
- Belum digunakan secara sah oleh Koperasi lain;
- Tidak bertentangan dengan norma dan/atau kesusilaan;
- Dilarang sama dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
- dilarang berisi angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
- dilarang hanya menggunakan maksud dan tujuan serta aktivitas usaha sebagai Nama Koperasi;
- Sejalan dengan kegiatan usaha Koperasi, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ingin digunakan menjadi bagian dari Nama Koperasi.
Membuat Akta Pendirian Koperasi
Apabila penetapan nama koperasi telah disetujui oleh SISMINBHKOP, notaris dapat membuat Akta Pendirian Koperasi yang memuat kesepakatan tentang aturan-autran hasil pembahasan dalam rapat pembentukan.
Setor Modal
Koperasi memiliki modal usaha, ini diisaratkan pada Pasal 11 Permenkukm No. 09 THN 2018 tentang Pendirian & Bimbingan Koperasi, yaitu:
- Modal Awal Koperasi paling sedikit bersumber dari Simpanan Pokok.
- Modal Usaha dapat ditambahkan dari sumber : Simpanan Wajib ; dan/atau hibah.
- Hibah seperti dimaksud dapat berupa: dana; dan/atau barang modal yang mempunyai nilai yang bisa diukur dalam satuan rupiah.
- Simpanan Pokok sebagaimana disampaikan di atas harus disetorkan oleh anggota kepada koperasi di saat menjadi anggota.
- Hibah sebagaimana diatas dibuktikan dalam surat hibah di atas materai dan/atau akta hibah.
Verifikasi Berkas Pendirian
Untuk mengajukan SK Akta Pendirian Koperasi, notaris wajib mengajukan permohonan verifikasi berkas dahulu lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, apabila berkas terverifikasi lengkap dan lolos persyaratan, notaris akan menerima tanda terima yang dikeluarkan oleh SISMINBHKOP. Adapun persyaratan yang wajib diperikasa ialah:
- Rangkap dua akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermeterai cukup;
- Berita acara rapat pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk melakukan permohonan pengesahan jika dikuasakan;
- Dokumen bukti penyerahan modal, minimal sebesar simpanan pokok; dan
- Rancangan awal operasional usaha Koperasi
Berita acara pada poin 2 dtambahkan dokumen berikut ini :
- Daftar hadir rapat pendirian;
- FC eKTP para pendiri yang hadir;
- Surat kuasa pendiri; dan
- Tanda Rekomendasi yang dikeluarkan lembaga terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
Melayangkan Permintaan SK Pendirian koperasi
Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilaksanakan oleh notaris secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi yang terdapat di Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi, memalui Proses menscan dan meng-upload dokumen yang sudah diverifikasi melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi.
Paket Pembuatan Koperasi di Babakan – Kabupaten Bogor