CV. Mitra Usaha Indonesia – Melayani Paket Pembuatan CV di Tenjonagara Tasikmalaya & semua daerah Jabar seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdikerjakan secara online ke lokasi anda dapat juga anda datang langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV), ialah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pemilik lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.
layanan Paket Pembuatan CV di Tenjonagara Tasikmalaya
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat kami di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & kami usahakan Menyebarkan Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
- Untuk Daerah Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas
Perseroan Komanditer biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Walau demikian persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.
Pada dasarnya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh Perseroan Komanditer yang secara bersama-sama dengan maksud untuk memperoleh laba.
Selain itu, persekutuan dalam Commanditaire vennootscha terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai sekutu yang berkewajiban menjalankan perusahaan. Sekutu aktif juga mempunyai hak melakukan segala aktivitas yang berkenaan dengan operasioal perseroan, tidak terkecuali perjanjianKesepakatan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan orang yang menyerahkan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika CV mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima keuntungan sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Persero pasif juga tidak berhak turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.
Syarat Pendirian CV
- Persero Paling sedikt 2 Orang
- Kartu Tanda Penduduk + NPWP + Kartu Keluaga
- Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal CV
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Keunggulan CV :
- Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
- Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
- Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
- Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
- Bisa membuat rekening Bank atas nama CV
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya berkewajiban sampai modal yang serahkan saja
Kelemahan Perseroan Komanditer :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :
- Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
- Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer