fbpx

Paket Pembuatan CV di Sundakerta Tasikmalaya

 Paket Pembuatan CV  di  Sundakerta  Tasikmalaya Jasa Legalitas Tasikmalaya –  Menyediakan Paket Pembuatan CV di Sundakerta Tasikmalaya & seluruh daerah   Jawa Barat seluruhnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan dapatdikerjakan secara online  ke lokasi anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV),  adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pemiliknya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian pendiri lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.

layanan Paket Pembuatan CV di Sundakerta Tasikmalaya

 Paket Pembuatan CV  di  Sundakerta  Tasikmalaya

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah cabang di Berbagai Daerah Secara Nasonal
  2. Untuk Tempat Yang Sudah Terdapat Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Cara Diatas

  Paket Pembuatan CV  di  Sundakerta  Tasikmalaya

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan menggunakan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer memiliki arti sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang memberikan uang atau asetnya untuk dikelola oleh CV yang secara kerja sama dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Judul : Paket Pembuatan CV di Sundakerta Tasikmalaya

Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas dua pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai persero yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga memiliki hak mengerjakan segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan, termasuk kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif merupakan individu yang menyerahkan dananya pada Perseroan Komanditer. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sebatas  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan menerima bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang ditransfer. Sekutu pasif juga tidak berhak mengganggu manajemen atau aktivitas operasional CV.

Syarat Pembuatan CV

  1. Pendiri Paling sedikt dua Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + KK
  3. Menentukan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan domisli
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
  4. Dapat membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya bertanggung jawab sampai modal yang disetorkan saja

Kelemahan CV :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer tidak terpisah dengan pemiliknya
  2. Andai terjadi kerugian maka tanggung jawab pengurus aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama CV

Untuk Order Silahkan Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Tonton Panduan Dibawah Ini

×
Permohonan