fbpx

Paket Pembuatan CV di Sumedang

 Paket Pembuatan CV  di  Sumedang CV. Mitra Usaha Indonesia –  Melayani Paket Pembuatan CV di Sumedang dan seluruh wilayah  Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online  ke lokasi anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana diantara para pendirinya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Paket Pembuatan CV di Sumedang

 Paket Pembuatan CV  di  Sumedang

PROSEDER PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menyebarkan cabang di Berbagai Wilayah di Indonesia
  2. Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Cabang Kami, Silahkan Datangi Perwakilan kami Atau Team Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Bagi Daerah Yang Belum Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Ikuti Cara Diatas

  Paket Pembuatan CV  di  Sumedang

 

CV biasanya dibuat menggunakan akta dan harus didaftarkan ke Kemenkumham. Namun CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai aset milik sendiri.

Sejatinya Perseroan Komanditer mempunyai arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang memberikan modal atau asetnya untuk diputar oleh CV yang dengan bersama-sama dengan maksud untuk mencapai keuntungan.

Judul : Paket Pembuatan CV di Sumedang

Diluar itu, aliansi dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Persero aktif bertugas sebagai pihak yang berkewajiban mengoperasikan CV. Persero aktif juga memiliki hak melakukan semua aktivitas yang berkenaan dengan operasioal CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang menyerahkan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika CV mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika CV berhasil memperoleh keuntungan, persero pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi dana yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak berhak turut campur dalam pengelolaan atau aktivitas operasional perusahaan.

Syarat Pembuatan Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Minimal 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengelola (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding PT
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya PT
  3. Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Dapat membentuk struktur perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuat rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Aset CV jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka tanggung jawab persero aktif sampai ke harta pribadi
  3. Tidak boleh memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Order Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PEMBUATAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan