CV. Mitra Usaha Indonesia – Paket Pembuatan CV di Neglasari Banjar & semua Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses bisadilakukan secara online ke rumah anda atau anda mendatangi langsung ke tempat kami
Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa belanda disebut Commanditaire vennootschap (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para pendirinya memiliki tanggung jawab yang tanpa terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai tanggung jawab yang terbatas.
Biaya Paket Pembuatan CV di Neglasari Banjar
CARA PEMESANAN :
- Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat) & Terus Merambah Perwakilan di Setiap Wilayah di Indonesia
- Untuk Wilayah Yang Telah Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
- Untuk Wlayah Yang Belum Terdapat Perwakilan CV. Mitra Usaha Indonesia, Kami Proses Dengan Prosedur Diatas
Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Tetapi CV bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak mempunyai kekayaan sendiri.
Pada dasarnya CV mempunyai pengertian sebagai suatu badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk diputar oleh Commanditaire vennootscha yang secara bersama-sama bertujuan untuk mencapai keuntungan.
Diluar itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif bertugas sebagai persero yang berkewajiban mengoperasikan bisnis. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan semua sesuatu yang berkaitan dengan kegiatan CV, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.
Sedangkan persero pasif merupakan individu yang mempercayakan modalnya pada CV. Jika perseo mengalami kerugian, maka kewajiban dari sekutu pasif hanya sampai pada dana yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika perusahaan berhasil memperoleh keuntungan, sekutu pasif hanya akan menerima persentase sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Sekutu pasif juga tidak boleh turut campur dalam manajemen atau kegiatan bisnis perusahaan.
Baca juga : Paket Pembuatan CV di Neglasari Banjar
Ketentuan Pembuatan CV
- Sekutu Paling sedikt dua Orang
- KTP + NPWP + Kartu Keluaga
- Menentukan Nama CV (Minimal 2 suku kata)
- Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
- Menentukan Modal Perseroan
- Menentukan Koposisi Modal
- Menentukan domisli
- Menentukan posisi pengelola (jabatan)
Kelebihan Perseroan Komanditer :
- Biaya pembuatan lebih murah jika dibanding PT
- Merupakan perusahaan yang resmi sseperti halnya PT
- Bisa mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan badan usaha
- Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
- Dapat membuat rekening Bank atas nama perusahaan
- Income pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
- Jika terjadi kerugian persero pasif hanya bertanggung jawab sampai investasi yang serahkan saja
Kelemahan CV :
Karena Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kekurangan yaitu :
- Aset Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
- Andai terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
- Tidak boleh memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer