fbpx

Paket Pembuatan CV di Manislor – Kuningan

 Paket Pembuatan CV  di  Manislor  - Kuningan Jasa Legalitas Kuningan –  Melayani Paket Pembuatan CV di Manislor – Kuningan dan seluruh wilayah  Jawa Barat pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Proses dapatdilakukan dengan mengirim langsung ke tempat anda atau anda datang langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam istilah lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu bentuk badan usaha berupa kerja sama yang didirikan oleh dua individu atau lebih dimana diantara para pemiliknya memiliki kewajiban yang tanpa terbatas dan sebagian pendiri lainnya memiliki kewajiban yang terbatas.

Paket Paket Pembuatan CV di Manislor – Kuningan

 Paket Pembuatan CV  di  Manislor  - Kuningan

CARA PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat CV. Mitra Usaha Indonesia di Kota Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Menambah Agen-agen di Berbagai Daerah di Indonesia
  2. Untuk Tempat Yang Telah Ada Agen Kami, Silahkan Datangi Agen kami Atau Agen Kami Akan ketempat Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Cabang Kami, Silahkan Ikuti Prosedur Diatas

  Paket Pembuatan CV  di  Manislor  - Kuningan

 

Commanditaire vennootschap biasanya dibuat menggunakan akta dan wajib didaftarkan ke Kemenkumham. Namun Perseroan Komanditer bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma) sehingga tidak mempunyai harta sendiri.

Pada dasarnya  Commanditaire vennootscha mempunyai arti sebagai jenis badan usaha persekutuan yang didirikan oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang secara kerja sama bermaksud untuk mencapai profit.

Selain itu, aliansi dalam Perseroan Komanditer  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab mengoperasikan CV. Sekutu aktif juga memiliki hak melakukan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan perseroan, tidak terkecuali kontrak dengan pihak lain.

Sedangkan persero pasif adalah orang yang mempercayakan modalnya pada Perseroan Komanditer. Jika perseo mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari sekutu pasif hanya sampai  pada modal yang telah disetorkan. Sebaliknya, jika persero berhasil memperoleh laba, sekutu pasif hanya akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah modal yang ditransfer. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan bisnis CV.

Syarat Pembuatan CV

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Persero
  2. Kartu Tanda Penduduk + NPWP + KK
  3. Menyiapkan Nama Perseroan (Minimal 2 suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perusahaan
  6. Menentukan Pembagian Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Keunggulan  Perseroan Komanditer  :

  1. Biaya pendirian lebih murah jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan perusahaan yang resmi sebagaimana halnya PT
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama perusahaan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian persero diam hanya berkewajiban sampai investasi yang serahkan saja

Kekurangan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka mempunyai beberapa kelemahan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik aset berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Baca Juga : Paket Pembuatan CV di Manislor – Kuningan

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kami,
KLIK DISINI

HATI-HATI !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Pelajari Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan