fbpx

Paket Pembuatan CV di Cibanteng Tasikmalaya

 Paket Pembuatan CV  di  Cibanteng  Tasikmalaya CV. Mitra Usaha Indonesia –  Menyediakan Paket Pembuatan CV di Cibanteng Tasikmalaya dan seluruh daerah   Jabar pada umumnya Secara LEGAL, PRAKTIS & MUDAH . Pengerjaan bisadikerjakan secara online  ke tempat anda maupun anda mendatangi langsung ke kantor kami

Persekutuan komanditer Atau dalam bahasa lain dinamakan Commanditaire vennootschap (CV),  merupakan suatu wujud badan usaha berupa kesepakatan yang dilakukan oleh 2 individu atau lebih dimana sebagian para anggotanya mempunyai kewajiban yang tidak terbatas dan sebagian anggota lainnya mempunyai kewajiban yang terbatas.

Paket Paket Pembuatan CV di Cibanteng Tasikmalaya

 Paket Pembuatan CV  di  Cibanteng  Tasikmalaya

PROSES PEMESANAN :

  1. Kedudukan Pusat kami di Bandung (Ibu Kota Jawa Barat)  & kami usahakan Merambah Perwakilan di Setiap Wilayah Secara Nasonal
  2. Untuk Wilayah Yang Sudah Ada Cabang CV. Mitra Usaha Indonesia, Silahkan Datangi Kantor kami Atau Agen Kami Akan Mendatangi Anda
  3. Untuk Daerah Yang Belum Terdapat Perwakilan Kami, Kami Proses Dengan Sistem Diatas

  Paket Pembuatan CV  di  Cibanteng  Tasikmalaya

 

Commanditaire vennootschap biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan ke kementrian hukum dan hak asasi manusia. Tetapi persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (seperti firma) sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pada dasarnya CV memiliki arti sebagai jenis badan usaha kesepakatan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang menyerahkan dana atau asetnya untuk dikelola oleh perusahaan yang dengan kerja sama dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

Baca juga : Paket Pembuatan CV di Cibanteng Tasikmalaya

Diluar itu, persekutuan dalam CV  terdiri atas 2 pihak, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan menjadi pihak yang bertanggung jawab menjalankan CV. Persero aktif juga mempunyai hak mengerjakan segala hal yang berkenaan dengan kebijakan perseroan, termasuk kontrak dengan pihak ketiga.

Sedangkan persero pasif adalah individu yang menginvestasikan dananya pada Commanditaire vennootscha. Jika perusahaan mengalami kerugian, maka tanggung jawab dari persero pasif hanya terbatas  pada dana yang telah diserahkan. Sebaliknya, jika CV berhasil mendapatkan keuntungan, sekutu pasif hanya akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan komposisi modal yang setorkan. Persero pasif juga tidak boleh mengganggu pengelolaan atau kegiatan operasional CV.

Syarat Pendirian Perseroan Komanditer

  1. Pendiri Paling sedikt 2 Orang
  2. Kartu Tanda Penduduk + Nomor Pokok Wajib Pajak + Kartu Keluaga
  3. Menyiapkan Nama Perusahaan (Minimal dua suku kata)
  4. Menentukan maksud & tujuan (Bidang Usaha/ Kode KBLI)
  5. Menentukan Modal Perseroan
  6. Menentukan Koposisi Modal
  7. Menentukan tempat kedudukan
  8. Menentukan posisi pengurus (jabatan)

Kelebihan  CV  :

  1. Biaya pembuatan lebih ringan jika dibanding Perseroan Terbatas
  2. Merupakan badan usaha yang diakui sseperti halnya Perseroan Terbatas
  3. Dapat mengikuti tender dan projek-projek yang membutuhkan legalitas usaha
  4. Bisa membentuk organisasi perusahaan tersendiri
  5. Bisa membuka rekening Bank atas nama Perseroan
  6. Penghasilan pemilik CV tidak dikenakan pajak lagi
  7. Jika terjadi kerugian sekutu pasif hanya berkewajiban sampai investasi yang disetorkan saja

Kelemahan Perseroan Komanditer :

Karena CV bukan merupakan badan hukum namun badan usaha maka memiliki beberapa kekurangan yaitu :

  1. Harta kekayaan Perseroan Komanditer jadi satu dengan pemiliknya
  2. Jika terjadi kerugian maka kewajiban persero aktif sampai ke aset pribadi
  3. Tidak bisa memilik harta berupa tanah dan bangunan atas nama Perseroan Komanditer

Untuk Informasi Lebih Lanjut Kontak Kami,
KLIK DISINI

INGAT !!
PASTIKAN AGEN ANDA MEMAHAMI PENDIRIAN PERSERORAN KAMNDITER (CV) YANG BENAR
Silahkan Simak Penjelasan Dibawah Ini

×
Permohonan