JASALEGALITASBANDUNG.COM Melayani Legalitas CV di Buahbatu Bandung dan Semua area Jawa Barat Pada Umumnya. Kami bekerja secara profesional membantu anda memiliki perusahaan secara cepat dan sah.
Berikut Paket Legalitas CV di Buahbatu Bandung Yang kami layani :
Untuk Informasi & Pemesanan
Bisa Menghubungi Kami Di :
TAHAPAN LEGALITAS CV:
- Persyaratan Administratif CV :
- Para Pendiri min 2 orang
- Foto copy Kartu Tanda Penduk Para pendiri
- Foto copy (Nomor Pokok Wajib Pajak|NPWP) Para pendiri
- Mengajukan minimal pilihan 3 NAMA untuk Nama Perusahaan
- Surat keterangan Domisili dari Kelurahan
- Membuat Akta pendirian CV ke Notaris
- Membuat Nomer Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Pendaftaran ke DEPKUMHAM
- Mengurus Surat Ijin Berusaha (Pengganti SIUP + TDP)
- Mendaftarkan ke BNRI (Berita Negara Republik Indonesia) Untuk di Umumkan
Kelebihan CV dibandingkan yang lain:
- Proses pendirian lebih mudah dibandingkan Perseroan Terbatas
- Merupakan badan usaha yang legal untuk melakukan hubungan usaha dengan swasta dan pemerintah (tender)
- memiliki pemisahan kekayaan antara CV dengan para sekutu
- kemampuan manajemen lebih baik daripada perusahaan perseorangan
Pengetahuan SEPUTAR CV Persekutuan Komanditer :
PENGERTIAN CV Comanditaire Vennootschap
CV atau commanditaire vennootschap atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang dibuat oleh 2 orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif (menjalankan usaha) dan sekutu pasif (memberikan modal).
Comanditaire Vennootschap adalah badan usaha, bukan badan hukum seperti PT. Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang Simple, namun demikian memiliki hak yang serupa seperti PT dalam mejalankan kegiatan usaha, karena badan usaha CV dapat melakukan aktivitas bisnis dengan swasta dan pemerintah (tender).
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh sebab itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai plus berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
Dalam CV terdapat 2 (dua) sekutu yaitu:
- Sekutu komplementer atau sekutu kerja, adalah sekutu yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadinya;
- Sekutu komanditer atau sekutu pasif, ialah sekutu yang bertanggung jawab hanya dari harta yang dinvestkan
Tanggung jawab sekutu komanditer atau sekutu yang menginvestkan harta hanya sampai modal yang diinvestkan sehingga tidak ikut menanggung beban lebih dari jumlah dari modal yang diinveskan.
Tanggung jawab sekutu komplementer atau sekutu yang melakukan pengurusan CV berkewajiban penuh terhadap semua kerugian yang ditanggung oleh CV, bahkan hingga harta pribadinya.
Persekutuan Komanditer memiliki keterbatasan dalam menjalankan kegiatan usaha tertentu, Misalnya: pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) terbatas s/d Grade 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
Bagi anda yang membutuhkan Legalitas CV di Buahbatu Bandung Silahkan Kontak kami di :
Originally posted 2020-08-10 05:44:19.