Jasa Legalitas Bandung Melayani Layanan Penutupan PT di Sumedang – Penutupan atau pembubaran PT yaitu suatu tindakan mengilangkan keberadaan legalitas hukum Perseroan sebagai badan hukum. Dengan penutupan perusahaan ini dapat dikatakan selesailah seluruh aktivitas dan keberadaan perseroran dalam pendangan hukum.
Sekalipun begitu wajib disadari, terhapusnya keabsahan lembaga perusahaan baru diakui sampai tuntasnya proses likuidasi & tidak ada keberatan atas laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
PAKET PEMBUBARAN PT
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PERSEROANTERBATAS BISA DITUTUP
Sesuai tertuang dalam UU PT Nomor 40 Pasal 142, untuk menghapus badan hukum PT Cuma bisa dilakukan oleh alasan-alasan seperti dibawah ini :
- Keinginan Rapat Umum Pemegang Saham
PT bisa ditutup jika ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham - Berakhir Jangka Waktu
Bila waktu pembuatan Perseroan Terbatas ditentukan masa berlaku tertentu, misalnya 20 (dua puluh) tahun atau jumlah Maka jika jangka waktu itu tercapai dan para pemilik saham tidak berniat untuk meneruskan lagi dengan demikian PT dapat langsung ditutup - Ketetapan Pengadilan
Pengadilan bisa memutuskan penutupan Perseroan Terbatas atas pengajuan institusi yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
Perusahaan yang sudah tidak mampu lagi membayar pembayaran jangka pendeknya dapat mengajukan Pailit ke pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan penutupan Perusahaan - Insolvensi
Setelah ditetapkan pailit oleh pengadilan niaga kekayaan Perusahaan dalam status insolvensi, guna proses penyelesaian pembayaran semua kewajiban seperti teruang dalam aturan - Dicabutnya Izin
Bila izin bisnis Perseroan dicabut dan PT tidak punya izin lain atau tidak mempunyai bidang lainnya maka PT dapat dibubarkan
VIDEO PROSES PEMBUBARAN PT
PROSES PEMBUBARAN PT
Prosedur membubarkan PT secara garis besar diproses dalam 2 (dua) tahap, yaitu :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap awal dalam pembubaran Perseroan Terbatas diawali dengan mennetukan likuidator melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna memproses tahapan-tahapan penutupan antara lain :
- Mengunjungi Notaris untuk membuat akta PT sedang proses likuidasi
- Memasang Pengumuman Koran bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam proses likuidasi
- Menginventarisir sisa asset perseroan
- Menyelesaikan Hutang-Piutang pada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Menyelesaikan pelunasan tagihan kepada pemberi hutang dan pihak lainnya
- Menunaikan laporan perpajakan dan mencabut Nomor Pokok Wajib Pajak
- Mengembalikan sisa asset perusahaan ke investor
- Mencabut izin-izin yang masih berlaku
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Langkah selanjutnya setelah likuidator menyelesaikan semua kewajibannya maka kwajiban likuidator berakhir dan mengakhirinya dengan :
- Menyampaikan laporan semua tugas kepada RUPS atau Hakim
- Menerbikan pengumuman di surat Kabar, bahwa PT telah benar-benar ditutup
- Mendatangi Notaris untuk meng-aktakan laporan pertanggung jawaban dan Melaporkanya ke Berita Negara
Seperti itulah proses penutupan PT Sesuai UU PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) thn 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”