CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Penutupan Perseoan Terbatas di Sumedang – Pembubaran atau Penutupan Perseroan terbatas adalah suatu tindakan menghapus keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan penutupan PT ini artinya selesailah semua kegiataan dan eksistensi perusahaan dalam pendangan hukum.
Sekalipun begitu perlu diingat, ditutupnya status badan hukum perseroan baru benar-benar berakhir setelah selesainya tahapan likuidasi dan diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) UU Perseroran Terbatas).
BIAYA PEMBUBARAN PERSEROAN ERBATAS
HAL-HAL YANG MENYEBABKAN PT BISA DIBUBARKAN
Sesuai tertuang dalam Undang-Undang Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, dalam menutup Perseroan Terbatas Cuma bisa dilakukan karena alasan-alasan sebagai berikut :
- Hasil Para Pemegang Saham
Perusahaan boleh ditutup setelah ditetapkan oleh RUPS - Berakhir Masa Berdiri
Jika diawal pembentukan PT dimasukan masa berlaku berdirinya, contohnya 10 (sepuluh) tahun atau Maka setelah jangka waktu itu berakhir & para pemilik modal tidak berkehendak menambah masa berlaku maka Perusahaan bias langsung ditutup - Keputusan Pengadilan
Pengadilan bisa menetapkan pembubaran PT atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
PT yang telah tidak dapat lagi membayar biaya-biaya sehari-harinya dapat mengajukan Pailit ke pengadilan niaga dan selanjutnya melakukan penutupan Perusahaan - Insolvensi
Jika ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta Perseroan Terbatas dalam kondisi insolvensi, guna proses penyelesaian pembayaran segala kewajiban seperti teruang dalam undang-undang - Dicabutnya Izin
Setelah izin bisnis Perseroan Terbatas dihapus & PT tidak punya izin lain atau tidak menjalankan izin lainnya maka Perseroan bisa dibubarkan
VIDEO PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
TAHAPAN PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk Menutup Perseroan Terbatas secara umum dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, berikut ini :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap pertama dalam penutupan PT diawali dengan mennetukan likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna melakukan tahapan-tahapan penutupan diantaranya :
- Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta Perseroan Terbatas sedang dalam likuidasi
- Memasang Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam prosedur likuidasi
- Menghitung sisa kekayaan Perseroan Terbatas
- Memberi kesempatan kepada kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Membayar pembayaran kepada pemberi hutang dan pihak lainnya
- Menyelesaikan tagihan perpajakan dan mencabut NPWP
- Membagikan selisih harta Perseroan Terbatas kepada para pemilik modal
- Menutup perizinan yang masih aktif
TAHAP 2 : PERTANGGUNGAN JAWABAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator melaksanakan semua tanggung jawabnya maka tugatanggung jawab likuidator dihentikan dan mengerjakan :
- Memberikan laporan semua tugas pada RUPS atau Hakim
- Melakukan pengumuman di surat Kabar, bahwa PT sudah benar-benar berakhir
- Mengunjungi Notaris guna menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Demikian proses penutupan PT seperti tertuang dalam UU PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”