CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Penutupan Perseoan Terbatas di Kabupaten Garut – Penutupan atau pembubaran Perseroan terbatas ialah suatu proses mengilangkan keberadaan status hukum PT sebagai badan hukum. Dengan pembubaran Perseroan ini dapat dikatakan berakhir semua kegiataan dan keberadaan PT dalam pendangan hukum.
Namun harus disadari, ditutupnya status badan hukum perseroan baru diakui sampai selesainya tahapan likuidasi & diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh RUPS atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang Perseroran Terbatas).
BIAYA PEMBUBARAN PT
ALASAN PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DITUTUP
Sebagaimana ketentuan di UU Perseoan Terbatas Nomor 40 Pasal 142, untuk membubarkan Perseroan Terbatas Cuma bisa terjadi karena dasar-dasar seperti dibawah ini :
- Keputusan RUPS
Perseroan Terbatas boleh ditutup setelah ditetapkan melalui RUPS - Berakhir Jangka Waktu
Jika dimasa pembentukan Perseroan Terbatas dimasukan jangka waktu berdirinya, misalnya 10 (sepuluh) tahun atau Maka jika masa berakhir itu tercapai & para pemilik saham tidak berniat untuk memperpanjangnya dengan demikian Perusahaan bias langsung dibubarkan - Keputusan Hakim
Hakim bisa menetapkan pembubaran PT atas pengajuan pihak-pihak yang berkepentingan - Bangkrut (Pailit)
PT yang dalam operasionalnya tidak dapat lagi menyelesaikan kewajiban-kewajiban jangka pendeknya dapat mengajukan Pailit kepada pengadilan niaga dan kemudian melakukan penutupan PT - Insolvensi
Jika diputuskan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga harta PT dalam kondisi insolvensi, guna proses penudaan pembayaran semua kewajiban sesuai dengan UU - Dicabutnya Izin
Setelah izin bisnis Perseroan Terbatas dicabut dan Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak mempunyai usaha lainnya maka Perseroan Terbatas bisa ditutup
VIDEO PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
PROSEDUR PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk Menutup Perseroan Terbatas secara umum dikerjakan dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :
TAHAP 1 : LIKUIDASI
Tahap 1 dalam pembubaran Perseroan Terbatas dilakukan dengan mennetukan likuidator lewat RUPS atau Pengadilan, untuk memproses prosedur pembubaran diantaranya :
- Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang proses likuidasi
- Membuat Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa Perseroan Terbatas sedang dalam proses likuidasi
- Menginventarisir sisa kekayaan perusahaan
- Melayani kreditor untuk mengajukan tagihan dalam 60 hari
- Membayar pelunasan tagihan kepada pemberi hutang dan pihak lainnya
- Menunaikan tagihan perpajakan dan mencabut NPWP
- Mengembalikan selisih harta perseroan ke pemegang modal
- Menutup izin-izin yang masih aktif
TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR
Berikutnya setelah likuidator menuntaskan semua tugasnya maka kwajiban likuidator selesai dan mengakhirinya dengan :
- Memberikan laporan hasil kerja pada RUPS atau Pengadilan
- Memasang pengumuman Koran, bahwa Perseroan Terbatas telah benar-benar ditutup
- Mengunjungi Notaris guna membuat akta laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara
Demikian langkah-langkah pembubaran Perseroan Terbatas seperti tertuang dalam UU PT No. 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007 yang menyatakan :
” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”