fbpx

Layanan Penutupan Perseoan Terbatas Cimaii

Layanan  Penutupan Perseoan Terbatas  Cimaii CV. Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Penutupan Perseoan Terbatas Cimaii – Pembubaran atau Penutupan Perseroan terbatas adalah suatu tindakan menghapus keberadaan status hukum perseroan terbatas sebagai badan hukum. Dengan penutupan perusahaan ini artinya selesailah seluruh kegiataan dan eksistensi perusahaandi dalam hukum.

Walau demikian harus disadari, terhapusnya status badan hukum perseroan baru benar-benar berakhir setelah selesainya proses likuidasi & diterimanya laporan hasil kerja likuidator oleh Rapat Umum Pemegang Saham atau pengadilan (Pasal 143 ayat 1 (satu) Undang-Undang PT).

PAKET PEMBUBARAN PERSEROAN ERBATAS

 Layanan  Penutupan Perseoan Terbatas  Cimaii

 

SYARAT-SYARAT PERSEROANTERBATAS DIIZINKAN UNTUK DIBUBARKAN

Sebagaimana tertuang di Undang-Undang Perseoan Terbatas No. 40 Pasal 142, untuk menutup PT hanya bisa dilakukan karena alasan-alasan seperti dibawah ini :

  1. Hasil Para Pemegang Saham 
    PT bisa dibubarkan setelah diputuskan melalui RUPS
  2. Berakhir Jangka Waktu
    Jika dimasa pembuatan Perseroan Terbatas ditentukan masa berlaku tertentu, misalnya 20 (dua puluh) tahun atau Sehingga jika jangka waktu itu berakhir & para pemegang modal tidak lagi memperpanjangnya maka PT dapat langsung dibubarkan
  3. Keputusan Hakim
    Pengadilan dapat menetapkan pembubaran PT atas pengajuan institusi yang berkepentingan
  4. PAILIT
    Perseroan Terbatas yang dalam operasionalnya tidak mampu lagi membayar biaya-biaya jangka pendeknya bisa mengajukan Pailit ke pengadilan niaga & kemudian melakukan pembubaran PT
  5. Insolvensi 
    Jika ditetapkan bangkrut (pailit oleh pengadilan niaga kekayaan PT dalam kondisi insolvensi, guna proses penyelesaian penyelesaian segala kewajiban seperti teruang dalam aturan
  6. Dihapusnya Izin 
    Jika izin bisnis PT dicabut & Perseroan tidak memiliki izin lain atau tidak menjalankan usaha lainnya maka Perseroan Terbatas bisa melakukan pembubaran

PENJELASAN PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS

 

PROSEDUR PENUTUPAN PERSEROAN TERBATAS 

Prosedur Menutup Perseroan Terbatas secara umum dilakukan dalam 2 (dua) tahap, sebagai berikut :

TAHAP 1 : LIKUIDASI

Tahap 1 dalam pembubaran PT diawali dengan menunjuk likuidator lewat Rapat Umum Pemegang Saham atau Pengadilan, guna memproses prosedur pembubaran yaitu :

  1. Menghadap Notaris untuk menanda tangani akta PT sedang proses likuidasi
  2. Memasang Iklan Pengumuman pada surat kabar bahwa PT sedang dalam tahap likuidasi
  3. Mencatat sisa harta Perseroan Terbatas
  4. Memberi kesempatan kepada kreditor untuk melayangkan tagihan dalam 60 hari
  5. Membayar kewajiban kepada pemberi hutang dan pihak lainnya
  6. Mengurus kewajiban perpajakan & menutup NPWP
  7. Mengembalikan sisa kekayaan perusahaan ke pemilik modal
  8. Mencabut perizinan yang masih aktif

 

TAHAP 2 : LAPORAN LIKUIDATOR

Kemudian setelah likuidator melaksanakan semua tanggung jawabnya maka kwajiban likuidator selesai dan melakukan :

  1. Memberikan laporan semua tugas pada RUPS atau Pengadilan
  2. Melakukan pengumuman Koran, bahwa Perseroan telah benar-benar berakhir
  3. Menghadap Notaris untuk menegaskan laporan pertanggung jawaban dan menerbitkannya ke Berita Negara

Demikian proses penutupan PT seperti tertuang dalam  Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomer 40 Pasal 143 ayat (1) tahun 2007  yang menyatakan :

” Pembubaran Perseroan Tidak Mengakibatkan Perseroan Kehilangan Status Badan Hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggung jawaban likuidator diterima oleh RUPS atau Pengadilan”

Layanan Penutupan Perseoan Terbatas Cimaii

×
Permohonan