Kami Melayani Layanan Pengurusan YAYASAN di Sindangsari – Kota Sukabumi dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.
YAYASAN yaitu suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Thn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal 7 September dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan melalui akta notaris dan memiliki kedudukan legal jika telah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan wajib diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Layanan Pengurusan YAYASAN di Sindangsari – Kota Sukabumi
Kepengurusan Yayasan
Yayasan punya struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Penutupan
Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan bisa direalisasikan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- PP No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
- UU No. 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Impres Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Transparasi Sumber-sumber Aset Yayasan
Layanan Pengurusan YAYASAN di Sindangsari – Kota Sukabumi