Kami Melayani Layanan Pengurusan yayasan di Sindang Jaya – Pangandaran dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat dan gratis konsultasi. Dapatkan discount dengan kontak kami sekarang juga.
YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg ditentukan dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal 7 September dua ribu empat menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai status legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg sudah memperolah pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Layanan Pengurusan yayasan di Sindang Jaya – Pangandaran
Struktur Yayasan
Yayasan punya organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Pembubaran
Jika ingin melaksanakan fusi yayasan dapat direalisasikan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Thn 2008 Tentang Penerapan UU Tentang Yayasan
- UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Impres Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Kejelasan Sumber-sumber Aset Yayasan
Layanan Pengurusan yayasan di Sindang Jaya – Pangandaran