fbpx

Layanan Pengurusan yayasan di Rejasari – Banjar

 Layanan  Pengurusan yayasan di   Rejasari  -  Banjar CV.Mitrusindo Melayani Layanan Pengurusan yayasan di Rejasari – Banjar dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara murah serta berpengalaman. Dapatkan potongan harga dengan menghubungi team kami sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Badan Hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. enam belas Thn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pendirian yayasan

Pembentukan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki hak legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg sudah memperolah pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.

Layanan Pengurusan yayasan di Rejasari – Banjar

  Layanan  Pengurusan yayasan di   Rejasari  -  Banjar

Kepengurusan Yayasan

Yayasan memiliki organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yg kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan dapat direalisasikan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU No. 28 Thn 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Soal Yayasan
  • Impres Nomer 20 Tahun 1998 Soal Transparasi asal muasal Kekayaan Yayasan

Layanan Pengurusan yayasan di Rejasari – Banjar

CARA PEMESANAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pengurusan yayasan di   Rejasari  -  Banjar

×
Permohonan