Kami Melayani Layanan Pengurusan yayasan di Ratujaya – Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah serta berpengalaman. Dapatkan harga khusus dengan kontak kami saat ini juga.
YAYASAN adalah suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal tujuh sept 2004 mengesahkan UU ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.
Pembentukan yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika telah Mendapatkan SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Layanan Pengurusan yayasan di Ratujaya – Depok
Organisasi Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan Full oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yg kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Penutupan
Jika ingin menjalankan fusi yayasan dapat diwujudkan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden Nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Kejelasan asal muasal Kekayaan Yayasan
Layanan Pengurusan yayasan di Ratujaya – Depok