CV.Mitrusindo Melayani Layanan Pengurusan YAYASAN di Pamegarsari – Bogor dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara profesional dan legal. Dapatkan discount dengan memesan sekarang juga.
YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No 28 Thn 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Thn dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl 7 sept dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki status legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pendirian yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Layanan Pengurusan YAYASAN di Pamegarsari – Bogor
Organisasi Yayasan
Yayasan memiliki susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melakukan kegiatan yayasan.
Keharusan Audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan penggabungan yayasan dapat diwujudkan dengan menyatukan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
- UU No. 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Transparasi Sumber-sumber Aset Yayasan
Layanan Pengurusan YAYASAN di Pamegarsari – Bogor