CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Pengurusan yayasan di Mayang – Subang dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan terpercaya dan berpengalaman. Dapatkan harga khusus dengan kontak kami sekarang juga.
YAYASAN merupakan suatu Lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Thn dua ribu satu soal Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl tujuh September 2004 menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pembentukan yayasan
Pendirian yayasan melalui akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika sudah Mendapatkan Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yg telah memperolah pengesahan wajib diterbitkan dalam BNRI.
Layanan Pengurusan yayasan di Mayang – Subang
Organisasi Yayasan
Yayasan memiliki organisasi yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Laporan Audit
Yayasan yang aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh auditor dan laporan tahunannya wajib dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melakukan penggabungan yayasan bisa direalisasikan dengan mergerkan satu lebih dari satu yayasan bersama yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Landasan Hukum
- PP No. 63 Thn 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Tentang Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Thn 2001 Soal Yayasan
- Impres No. 20 Tahun 1998 Mengenai Transparasi Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
Layanan Pengurusan yayasan di Mayang – Subang