JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pengurusan YAYASAN di Margasari- Kota Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam UU No 28 Tahun 2004 mengenai Pembaruan atas UU No. 16 Tn 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Harga Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian mendapatkan pengesahan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Organ Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan harta dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai kondisi keuangan dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan boleh dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau gagal tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Referensi
- PP RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Tentang Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Layanan Pengurusan YAYASAN di Margasari- Kota Bandung