fbpx

Layanan Pengurusan Yayasan di Lembang- Kab.Bandung Barat

JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pengurusan Yayasan di Lembang- Kab.Bandung Barat , Yayasan adalah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna  Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.

Paket Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kab.Bandung Barat dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Untuk Konsultasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian memiliki SK dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam BNRI.

Organ Yayasan

Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Sumber

  • PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban asal-usul Dana Yayasan

UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Layanan Pengurusan Yayasan di Lembang- Kab.Bandung Barat

 

×
Permohonan