fbpx

Layanan Pengurusan YAYASAN di Kebon Lega- Kota Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pengurusan YAYASAN di Kebon Lega- Kota Bandung , YAYASAN merupakan suatu lembaga yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI  Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.

Biaya Pembuatan YAYASAN Untuk Daerah Kota Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mengantongi pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam BNRI.

Struktur Yayasan

Yayasan mempunyai struktur yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan operasional yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang kondisi kas dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bekerja seputar pemantauwan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib dimuat dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan pembubaran

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

Referensi

  • PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • UU Nomer 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Inpres No. 20 Tahun 1998 Soal Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan

UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Layanan Pengurusan YAYASAN di Kebon Lega- Kota Bandung

 

×
Permohonan