fbpx

Layanan Pengurusan YAYASAN di Kabupaten Bogor

 Layanan  Pengurusan YAYASAN di    Kabupaten Bogor CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Pengurusan YAYASAN di Kabupaten Bogor dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara terpercaya dan gratis konsultasi. Dapatkan potongan harga dengan kontak kami sekarang juga.

YAYASAN ialah suatu Badan Hukum yang mempunyai kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan berdasarkan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl tujuh sept dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki hak legal jika telah memperoleh Surat Keputusan dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan bisa diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan selanjutnya diterbitkan dalam BNRI.

Layanan Pengurusan YAYASAN di Kabupaten Bogor

  Layanan  Pengurusan YAYASAN di    Kabupaten Bogor

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan dilakukan penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau bermodal dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin menjalankan merger yayasan bisa dilakukan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Landasan Hukum

  • PP No. 63 Thn 2008 Tentang Penerapan Undang-undang Soal Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Thn 1998 Tentang Kejelasan Sumber-sumber Aset Yayasan

Layanan Pengurusan YAYASAN di Kabupaten Bogor

PROSES PENDIRIAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pengurusan YAYASAN di    Kabupaten Bogor

×
Permohonan