JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pengurusan YAYASAN di Jatimekar- Kabupaten Bandung Barat , Yayasan merupakan suatu lembaga yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dituangkan dalam UU No 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 sept 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.
Harga Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal jika sudah mengantongi pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .
Struktur Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan aktivitas yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja melakukan pemantauwan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Perbuatan hukum penggabungan yayasan bisa dikerjakan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Layanan Pengurusan YAYASAN di Jatimekar- Kabupaten Bandung Barat