JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pengurusan Yayasan di Ciumbuleuit- Bandung , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia , yayasan dituangkan dalam Undang-Undang No 28 Tn 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Ke-5 mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Harga Pembuatan Yayasan Untuk Daerah Bandung dan Sekitarnya :
Jika Membutuhkan Informasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status legal setelah akta pendirian mendapatkan SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diterbitkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan aktivitas yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan operasional yayasan. Pengawas bertugas melakukan pemantauwan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam melakukan aktivitas yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan terpenuhi atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomer 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres nomer 20 Tahun 1998 Mengenai Penertiban Sumber-sumber Keuangan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Layanan Pengurusan Yayasan di Ciumbuleuit- Bandung