fbpx

Layanan Pengurusan YAYASAN di Cipayung – Depok

 Layanan  Pengurusan YAYASAN di Cipayung -  Depok CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Pengurusan YAYASAN di Cipayung – Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, secara cepat serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dapatkan discount dengan memesan sekarang juga.

YAYASAN adalah suatu Lembaga yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. 16 Tahun dua ribu satu tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 sept dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, dan Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober dua ribu empat.

Pembentukan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai status legal jika telah Mendapatkan Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan dapat diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Layanan Pengurusan YAYASAN di Cipayung – Depok

  Layanan  Pengurusan YAYASAN di Cipayung -  Depok

Kepengurusan Yayasan

Yayasan memiliki susunan yang meliputi Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dikerjakan penuh oleh Pengurus. Pengurus perlu memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas terkait pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Keharusan Audit

Yayasan yang aset bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam UU, aspek keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melaksanakan merger yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Referensi Hukum

  • PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Pelaksanaan UU Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Soal Perubahan Undang-Undang No. 16 Thn 2001
  • Undang-Undang No. 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Soal Kejelasan Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

Layanan Pengurusan YAYASAN di Cipayung – Depok

PROSEDUR PENDIRIAN YAYASAN DI CV.MITRUSINDO

 Layanan  Pengurusan YAYASAN di Cipayung -  Depok

×
Permohonan