fbpx

Layanan Pengurusan Yayasan di Cinanggela- Kab. Bandung

JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pengurusan Yayasan di Cinanggela- Kab. Bandung , YAYASAN adalah suatu lembaga yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden RI  Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kab. Bandung dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pendirian yayasan

Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal jika sudah mengantongi Surat Keputusan dari  MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya meliputi tempat berdirinya yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan dicatat dalam Berita Negara RI .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat pertanggungan jawaban setiap tahun yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan kas dan perkembangan jalannya yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan aktivitas yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus diumumkan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penggabungan dan penutupan

Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Tentang Yayasan
  • UU No. 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
  • Instruksi Presiden nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Layanan Pengurusan Yayasan di Cinanggela- Kab. Bandung

 

×
Permohonan