fbpx

Layanan Pengurusan YAYASAN di Cimpaeun – Depok

 Layanan  Pengurusan YAYASAN di Cimpaeun -  Depok Lembaga Profesional Melayani Layanan Pengurusan YAYASAN di Cimpaeun – Depok dan wilayah lain di Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat dan legal. Dapatkan potongan harga dengan memesan saat ini juga.

YAYASAN merupakan suatu Badan Hukum yang mempunyai aktivitas bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang diatur dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU No. enam belas Thn 2001 mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tanggal tujuh sept 2004 menyetujui UU ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober 2004.

Pembentukan yayasan

Pembentukan yayasan menggunakan akta notaris dan mempunyai kedudukan legal jika telah memperoleh SK dari MENKUMHAM atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yg wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg telah mendapatkan pengesahan selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Layanan Pengurusan YAYASAN di Cimpaeun – Depok

  Layanan  Pengurusan YAYASAN di Cimpaeun -  Depok

Organisasi Yayasan

Yayasan punya organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen dana dan pelaksanaan keseharian yayasan diurus penuh oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan rekapitulasi tanggung jawab tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.

Kewajiban Audit

Yayasan yg kekayaannya bersumber dari pemerintah, bantuan luar negeri atau pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diperiksa oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.

 

Pengabungan dan Penutupan

Jika ingin melaksanakan fusi yayasan bisa diwujudkan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan AD berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum

  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Mengenai Yayasan
  • Undang-Undang No. 28 Thn 2004 Soal Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
  • UU No. 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Impres Nomer 20 Thn 1998 Tentang Kejelasan Sumber-sumber Harta Yayasan

Layanan Pengurusan YAYASAN di Cimpaeun – Depok

PROSES PEMESANAN YAYASAN DI CV. MITRA USAHA INDONESIA

 Layanan  Pengurusan YAYASAN di Cimpaeun -  Depok

×
Permohonan