fbpx

Layanan Pengurusan YAYASAN di Cimahi Utara – Cimahi

JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pengurusan YAYASAN di Cimahi Utara – Cimahi , YAYASAN ialah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan diatur dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tn 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR RI pada tgl 7 September 2004 menyetujui UU ini, dan Presiden Republik Indonesia  Ke-5 mengesahkannya pada tgl 6 Okt 2004.

Paket Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Cimahi dan Sekitarnya :

Biaya Jasa Pembuatan Yayasan

Jika Membutuhkan Informasi & Pemesanan Silahkan Hubungi Kami Di :

Kontak Jasa legalitas

Pembuatan yayasan

Pendirian yayasan menggunakan akta notaris dan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh SK dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia  atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Struktur Yayasan

Yayasan memiliki organ yang terdiri atas PembinaPengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan keseharian yayasan dipegang Full oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan laporan tahunan yang diserahkan kepada Pembina tentang keadaan kas dan perkembangan aktivitas yayasan. Pengawas bekerja melakukan pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan operasional yayasan.

Kewajiban audit

Yayasan yang sumber dananya berasal dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya harus disampaikan dalam media cetak berbahasa Indonesia.

Penyatuan dan pembubaran

Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditentukan tercapai atau tidak terpenuhi, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.

Sumber

  • Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Soal Yayasan
  • Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2004 Mengenai pembaruan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
  • UU Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
  • Inpres nomer 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan

INFORMASI LEBIH LANJUT & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di : 

Kontak Jasa legalitas

Layanan Pengurusan YAYASAN di Cimahi Utara – Cimahi

 

×
Permohonan