Lembaga Profesional Melayani Layanan Pengurusan YAYASAN di Cikembulan – Pangandaran dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan murah serta legal. Dapatkan discount dengan kontak kami saat ini juga.
YAYASAN yaitu suatu Badan Hukum yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg ditentukan dalam UU . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan Thn dua ribu empat tentang Pembaruan atas UU Nomor 16 Thn dua ribu satu mengenai Yayasan. Rapat paripurna DPR di tgl tujuh sept dua ribu empat menyetujui Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal enam Oktober dua ribu empat.
Pembentukan yayasan
Pendirian yayasan memakai akta notaris dan memiliki hak legal jika telah memperoleh SK dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembentukan yayasan boleh diajukan kepada Pimpinan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembentukan yayasan. Yayasan yang sudah memperolah pengesahan wajib diumumkan dalam BNRI.
Layanan Pengurusan YAYASAN di Cikembulan – Pangandaran
Struktur Yayasan
Yayasan punya struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus Full oleh Pengurus. Pengurus harus memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang diserahkan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas memiliki tugas seputar pengawasan dan memberi saran kepada Pengurus dalam melaksanakan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yg kekayaannya berasal dari pemerintah, bantuan luar negeri maupun pihak lain, juga mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, aspek keuangannya wajib diperiksa oleh auditor serta laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Pengabungan dan Penutupan
Jika ingin melakukan merger yayasan dapat direalisasikan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, serta menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat berakhir karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai ataupun gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001
- UU No. 16 Thn 2001 Mengenai Yayasan
- Instruksi Presiden No. 20 Tahun 1998 Tentang Transparasi asal muasal Aset Yayasan
Layanan Pengurusan YAYASAN di Cikembulan – Pangandaran