JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pengurusan YAYASAN di Cijerah- Bandung , Yayasan adalah suatu lembaga yang memiliki aktivitas bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Republik ini, yayasan dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Pembaruan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Okt 2004.
Biaya Pendirian YAYASAN Untuk Wilayah Kota Bandung dan Sekitarnya :
Untuk Informasi Dan Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum jika sudah mengantongi pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan dapat disampaikan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang daerah kerjanya mencakup tempat pembuatan yayasan. Yayasan yang sudah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam Berita Negara RI .
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki struktur yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan aktivitas yayasan dipegang sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan kas dan pertumbuhan aktivitas yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam melakukan operasional yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau memiliki dana dalam jumlah yang tetapkan dalam UU, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan dapat dikerjakan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan terpenuhi atau gagal terpenuhi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah RI No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Soal Yayasan
- UU No. 28 Tahun 2004 Soal Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001
- UU Nomer 16 Tahun 2001 Mengenai Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
UNTUK KONSULTASI & CARA PESAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Layanan Pengurusan YAYASAN di Cijerah- Bandung