CV.Mitra Usaha Indonesia Melayani Layanan Pengurusan yayasan di Cibitung Kulon – Kabupaten Bogor dan seluruh Indonesia Jawa Barat | Jabar}, dengan cepat serta berpengalaman. Dapatkan discount dengan kontak kami saat ini juga.
YAYASAN ialah suatu Lembaga yang memiliki kegiatan bersifat sosial, keagamaan serta kemanusiaan, dibuat dengan memperhatikan persyaratan formal yg diatur dalam undang-undang . Di Indonesia , yayasan diatur dalam Undang-Undang No dua puluh delapan tahun 2004 tentang Pembaruan atas UU Nomor enam belas Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di tgl tujuh sept dua ribu empat mengesahkan Undang-Undang ini, serta Presiden Republik IndonesiaRI} Megawati Soekarnoputri mensahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan
Pendirian yayasan memakai akta notaris dan mempunyai hak legal jika sudah memperoleh Surat Keputusan dari Mentri Hukum & Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pembuatan yayasan boleh diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat pembuatan yayasan. Yayasan yg sudah mendapatkan pengesahan harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Layanan Pengurusan yayasan di Cibitung Kulon – Kabupaten Bogor
Struktur Yayasan
Yayasan memiliki organisasi yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Manajemen aset dan pelaksanaannya keseharian yayasan diurus sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib memberikan pertanggungan jawaban tahunan yg diserahkan kepada Pembina tentang keadaan keuangan serta pertumbuhan jalannya yayasan. Pengawas bertugas terkait pengawasan serta memberi saran kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban Audit
Yayasan yg kekayaannya bersumber dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau mempunyai dana dalam jumlah yg ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik serta laporan tahunannya harus dipublikasikan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan Pembubaran
Jika ingin melaksanakan penggabungan yayasan bisa direalisasikan dengan mergerkan satu atau lebih yayasan bersama yayasan lain, dan menyebabkan yayasan yang menyatukan diri menjadi ditutup. Yayasan dapat dibubarkan karena jangka waktu yang dituangkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditetapkan tercapai atau gagal terpenuhi, keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Referensi Hukum
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Mengenai Penerapan UU Mengenai Yayasan
- Undang-Undang Nomer 28 Thn 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Thn 2001 Tentang Yayasan
- Instruksi Presiden Nomer 20 Thn 1998 Mengenai Transparasi Sumber-sumber Kekayaan Yayasan
Layanan Pengurusan yayasan di Cibitung Kulon – Kabupaten Bogor