JasaLegalitasBandung.Com – Layanan Pengurusan YAYASAN di Bunijaya- KBB , YAYASAN adalah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Negara Kita , yayasan dituangkan dalam UU Nomor 28 Tn 2004 mengenai Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 soal Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tgl 7 September 2004 men-sahkan undang-undang ini, dan Presiden RI Ke-5 mensahkannya pada tgl 6 Oktober 2004.
Harga Pendirian Yayasan Untuk Wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Sekitarnya :
Untuk Konsultasi & Cara Pesan Silahkan Hubungi Kami Di :
Pembuatan yayasan
Pembuatan yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status legal setelah akta pendirian mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Pengajuan pembuatan yayasan bisa diajukan kepada Kepala KANWIL Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah mendapatkan pengesahan diumumkan dalam BNRI.
Organ Yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan aset dan pelaksanaan operasional yayasan dilakukan Full oleh Pengurus. Pengurus bertugas memberikan laporan setiap tahun yang disampaikan kepada Pembina tentang keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas seputar pengawasan serta mengajukan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang sumber dananya bersumber dari negara, bantuan negara lain atau pihak lain, atau mempunyai harta dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, laporan keuangannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam koran berbahasa Indonesia.
Penyatuan dan penutupan
Jika ingn melakukan penggabungan yayasan bisa dilakukan dengan menyatukan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena masa berlaku yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, maksud yang ditentukan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum.
Dasar Hukum
- PP Republik Indonesia No. 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan UU Soal Yayasan
- Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Soal pembaruan UU Nomer 16 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomer 16 Tahun 2001 Soal Yayasan
- Inpres No. 20 Tahun 1998 Tentang Penertiban Sumber-sumber Harta Yayasan
UNTUK KONSULTASI & PEMESANAN
Silahkan (Hubungi | Kontak) Kami Di :
Layanan Pengurusan YAYASAN di Bunijaya- KBB